Polda Kalbar Ungkap Puluhan Kasus PETI, Penyelewengan BBM dan Gas Subsidi Sepanjang 2025

Dari penindakan tersebut, total 83 tersangka telah ditangkap dan puluhan kilogram emas ilegal berhasil disita.

Editor: Jamadin
Humas Polda Kalbar
KONFERENSI PERS - Ditreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin, S.I.K didampingi oleh Kasubdit Tipidter Kompol Yoan Febriawan, S.I.K dan Kasubbid Penmas AKBP Prinanto pimpin Konferensi Pers, Rabu 6 Agustus 2025. Selama tahun 2025 Polda Kalbar mengungkap 60 kasus kejahatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta gas bersubsidi 

"Polda Kalbar tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga para pemodal dan perusahaan besar yang selama ini tidak tersentuh hukum."

KONFERENSI PERS - Ditreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin, S.I.K didampingi oleh Kasubdit Tipidter Kompol Yoan Febriawan, S.I.K dan Kasubbid Penmas AKBP Prinanto pimpin Konferensi Pers, Rabu 6 Agustus 2025. Selama tahun 2025 Polda Kalbar mengungkap 60 kasus kejahatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta gas bersubsidi
KONFERENSI PERS - Ditreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin, S.I.K didampingi oleh Kasubdit Tipidter Kompol Yoan Febriawan, S.I.K dan Kasubbid Penmas AKBP Prinanto pimpin Konferensi Pers, Rabu 6 Agustus 2025. Selama tahun 2025 Polda Kalbar mengungkap 60 kasus kejahatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) serta gas bersubsidi (Humas Polda Kalbar)

"Polda Kalbar berkomitmen kuat untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana PETI serta penyalahgunaan migas ilegal yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan publik," tegasnya.

Selain penindakan hukum, Polda Kalbar juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengatasi masalah PETI dan Migas yang berlatar belakang ekonomi, sosial, dan budaya. 

Pihak kepolisian juga melakukan kajian akademis untuk merumuskan kebijakan yang ramah lingkungan dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi ilegal. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu," tutup Burhanudin.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved