Pemprov Kalbar Terus Perkuat Pemahaman Tentang Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

Namun demikian, ia juga menyadari pada proses pengadaannya sangat rentan terhadap potensi penyimpangan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERLIANUS TEDI YAHYA
BERI SAMBUTAN - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan saat menyampaikan kata sambutannya pada acara Ceramah Hukum dengan Tema Penguatan ASN dalam Pengadaan Barang & Jasa yang berlangsung di Aula Garuda Kantor Gubernur, Rabu 6 Agustus 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan hadir dan memberikan sambutan pada acara Ceramah Hukum dengan Tema Penguatan ASN dalam Pengadaan Barang & Jasa yang berlangsung di Aula Garuda Kantor Gubernur, Rabu 6 Agustus 2025.

Menghadirkan Dr. Herman Hofi selaku praktisi hukum sebagai narasumber dalam acara ini, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara dengan regulasi terbaru dalam pengadaan barang dan jasa.

Landasan hukum dan panduan pelaksanaan pengadaan yang berorientasi pada prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas ini didasari atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagai perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. 

"Pengadaan barang dan jasa memegang peranan strategis dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Prinsip-prinsip tata kelola yang baik tidak hanya merupakan tuntutan regulatif, tetapi juga refleksi dari komitmen kita terhadap pelayanan publik yang berkualitas," kata Norsan.

Namun demikian, ia juga menyadari pada proses pengadaannya sangat rentan terhadap potensi penyimpangan. 

Gubernur Ria Norsan Dorong Kabupaten dan Kota di Kalbar Serius Kelola Sampah Demi Raih Adipura

Oleh karena itu, selain penguasaan teknis, ia menegaskan perlunya integritas yang kuat, serta komitmen etika dan profesionalisme dari semua pihak yang terlibat.

"Integritas adalah kunci utama. Tanpa fondasi ini, sistem sekuat apapun tetap dapat disalahgunakan. Semoga melalui kegiatan Ceramah Hukum ini, kita dapat memperkuat pemahaman, meningkatkan kapasitas, dan menyatukan persepsi dalam menjalankan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang yang tepat untuk berbagi pengalaman, memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum, serta membangun komitmen bersama untuk mewujudkan pengadaan yang bersih, efisien, dan profesional.

"Saya mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini secara aktif dan sungguh-sungguh. Mari kita jadikan proses pengadaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen strategis dalam peningkatan kualitas pelayanan dan pembangunan di Kalimantan Barat," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved