Empat Kecamatan Baru Tunggu Kode Wilayah, Pembentukan Kecamatan Baru di Perbatasan Sintang Diusulkan
Penetapan perda ini telah melalui proses evaluasi dan mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang terus mendorong realisasi pemekaran wilayah kecamatan untuk meningkatkan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan.
Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, menyampaikan bahwa saat ini Pemkab Sintang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pembentukan empat kecamatan baru.
Keempat kecamatan tersebut adalah Kecamatan Sintang Barat, Kecamatan Tontang, Kecamatan Inggar, dan Kecamatan Bukit Mangat.
Penetapan perda ini telah melalui proses evaluasi dan mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Namun demikian, menurut Florensius Ronny, operasional keempat kecamatan tersebut masih belum dapat dilaksanakan.
• Dewan Desak Pemda Sintang Atasi Kekosongan Guru di SD Kelas Jauh Sungai Emang Sintang
Hal ini dikarenakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerbitkan kode wilayah untuk kecamatan-kecamatan baru tersebut.
“Kami sudah mengajukan permohonan penerbitan kode wilayah ke Kemendagri, tetapi sampai saat ini belum keluar. Tanpa kode wilayah, kecamatan baru belum bisa beroperasi secara administratif,” ujar Wakil Bupati.
Sementara itu, terkait rencana pembentukan kecamatan baru di wilayah perbatasan negara, Pemkab Sintang telah kembali mengusulkan ke pemerintah pusat.
Sebab, sesuai regulasi, pembentukan kecamatan di kawasan perbatasan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Kami harap pemerintah pusat dapat segera menindaklanjuti usulan pembentukan kecamatan perbatasan, mengingat pentingnya keberadaan pemerintahan di wilayah strategis tersebut,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Sintang sudah pernah mengusulkan pembentukan 3 kecamatan baru di wilayah perbatasan, antara lain: Kecamatan Ketungu Tengah Selatan; Kecamatan Ketungau Tengah Utara dan Kecamatan Ketungau Tengah Hulu. Hal ini tercantum dalam Raperda Pembentukan Kecamatan Nomor 188.342/12/DPRD/2016.
Usulan ini, sudah dievaluasi oleh Pemprov dan dianggap memenuhi syarat dan juga sudah diajukan ke Mendagri.
Namun kecamatan di wilayah perbatasan antara negara, hasil evaluasi dari Dirjen BAK belum terbit saat itu.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni menyampaikan pemekaran kecamatan ini diharapkan mampu mendekatkan layanan pemerintahan kepada masyarakat serta memperkuat tata kelola wilayah di Kabupaten Sintang, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini sulit dijangkau.
Roni mengungkapkan, jika berdasarkan peraturan pemerintah no 17 tahun 2018, syarat pemekaran kecamatan antara lain jumlah desa dalam satu kecamatan minima 10 desa.
Jika mengacu aturan tersebut, maka dari 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang, 13 di antaranya memenuhi syarat untuk dimekarkan.
“Keinginan semua kecamatan itu pemekaran, mengingat jumlah desa kita kan 391. Satu kecamatan idealnya 10 desa. Tapi di sintang ini ada satu kecamatan yang sampai 40-43 desa. Oleh sebab itu perlu pembentukan kcamatan baru dalam rangka memperpendek jarak pelayanan pada masyarakat,” ujar Roni. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Aksi Mahasiswa Ricuh di DPRD Kalbar, Korlap Solmadapar Minta Reformasi Polri |
![]() |
---|
Polsek Noyan Cek Titik Hotspot, Pastikan Api Padam dan Situasi Terkendali |
![]() |
---|
Wapres Gibran Jadikan Foto Bersama Koh Asiang Sebagai Profil Instagram |
![]() |
---|
Bahasan Terima Lencana Darma Bakti, Harap Jadi Motivasi Seluruh Jajaran Pembina dan Anggota Pramuka |
![]() |
---|
Pemkab Sintang Harap Unka Perkuat Peran dalam Mendukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.