Viral Lokal

MIRIS! Bocah di Sanggau Jadi Korban Persetubuhan Ayah Kandung, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Satreskrim Polres Sanggau mengungkap kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial S.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
AYAH CABULI ANAK - Ilustrasi ayah kandung cabuli anaknya. Kasus menjijikkan terjadi di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dimana ayah kandung tega mencabuli anaknya pada Senin 28 Juli 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berisiniail SA terjadi di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Naasnya, persetubuhan itu diduga dilakukan oleh ayah kandung korban berisinial MI.

Satreskrim Polres Sanggau mengungkap kasus ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial S.

S mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sanggau pada Rabu 30 Juli 2025.

Ia melapor kalau anak kandungnya yang masih di bawah umur mendapat kekerasan seksual.

Menurut S peristiwa itu diketahui terjadi pada Senin 28 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. 

Saat itu ia sedang tidak berada di rumah karena pergi bekerja.

Pemkab Sanggau Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla dan KLB Rabies, Ini Langkah yang Disiapkan

Saat kembali ke rumah sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor mengantarkan anaknya SA ke kamar mandi.

Sang anak kemudian mengeluh sakit.

Ketika ditanya penyebabnya, anak tersebut menjawab bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah kandungnya. 

Pelapor yang merasa syok kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kondisi anaknya ketika anak itu sedang tertidur pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB.

Ia menemukan adanya lebam dan lecet pada bagian kemaluan anak tersebut. 

Pelapor kemudian mengambil foto kondisi anaknya sebagai dokumentasi bukti dan segera menceritakan kejadian ini kepada tetangganya, Y, serta KKS, sebelum akhirnya melaporkannya ke pihak kepolisian.

Satres Narkoba Polres Sanggau Gencarkan Edukasi Anti Narkoba ke Sekolah

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadani mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan itu.

“Kami telah menerima laporan pada tanggal 30 Juli 2025 dan saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Kami telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dan celana dalam milik korban yang diduga digunakan saat kejadian,” kata AKP Fariz melalui rilisnya, Minggu 3 Agustus 2025.

Barang bukti yang diamankan berupa satu helai kaos berwarna krem dan satu helai celana dalam berwarna kuning. 

Saat ini pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) untuk pendampingan terhadap korban dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami sangat serius menangani kasus ini, karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak. Kami juga telah memeriksa para saksi, termasuk dua orang tetangga yang pertama kali mengetahui kondisi korban dari cerita pelapor,” jelasnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved