Imbau Stop Bakar Lahan, Kapolsek Mandor: Patuhi Hukum dan Lindungi Alam

Selain mengancam kelestarian lingkungan, tindakan tersebut juga merupakan tindak pidana berat.

Editor: Jamadin
Humas Polsek Mandor
SAMPAIKAN IMBAUAN - Kapolsek Mandor IPTU Yulianus Van Chanel TK, SIP mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh masyarakat Kecamatan Mandor dan sekitarnya untuk bersama-sama mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kamis 31 Juli 2025.  Kapolsek juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dalam menghadapi musim kemarau yang rawan kebakaran, Kapolsek Mandor IPTU Yulianus Van Chanel, TK, SIP mengeluarkan himbauan keras kepada seluruh masyarakat Kecamatan Mandor dan sekitarnya untuk bersama-sama mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Kamis 31 Juli 2025. 

Dalam himbauannya, Kapolsek menyampaikan beberapa poin penting:

1. Tidak membuka lahan dengan cara membakar

2. Tidak membuang puntung rokok sembarangan

3. Mematuhi aturan dan perundang-undangan

4. Menjaga dan melindungi hutan serta lingkungan sekitar

5. Melaporkan segera jika melihat asap atau titik api

6. Waspada: Satu api kecil bisa menjadi bencana besar!

Dalam pernyataannya, Kapolsek menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar sangat berbahaya dan dilarang keras.

Selain mengancam kelestarian lingkungan, tindakan tersebut juga merupakan tindak pidana berat.

Siaga Darurat Karhutla, Kapolsek Ngabang Cek Kelengkapan dan Kesiap Siagaan PTPN IV Regional V

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan pula membuang puntung rokok sembarangan. Ini hal kecil yang bisa memicu bencana besar,” tegas Kapolsek Mandor.

Beliau mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dijerat Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat 3, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain itu, Kapolsek juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.

“Mari kita jaga dan lindungi hutan serta lingkungan sekitar kita. Jika melihat asap atau titik api, segera laporkan ke pihak kepolisian atau aparat setempat. Jangan tunggu sampai api membesar!” lanjut Kapolsek

Kapolsek Mandor juga mengingatkan bahwa tindakan cepat dan kesadaran bersama adalah kunci untuk mencegah kerusakan yang lebih luas.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved