Ragam Contoh
Bolehkah Menikahi Wanita yang Sedang Hamil? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Islam
Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 24, Allah SWT berfirman: وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَآءَ ذَلِكُمْ "… dan dihalalkan bagimu selain yang demikian …”
Hukum Menikahi Perempuan Hamil
Perlu dipahami bahwa ayat-ayat di luar Surat An-Nisa’ 22-24 ini merupakan tambahan (ziyadah) terhadap daftar perempuan yang haram dikawini. Hal ini dalam kaidah ushul fiqh dikenal sebagai ziyadah nash yang qath‘iyyuts-tsubut terhadap nash yang qath‘iyyuts-tsubut, di mana penambahan ini dibolehkan dan memperjelas cakupan hukum.
Namun, di antara semua larangan yang disebutkan dalam ayat-ayat tersebut, tidak terdapat satupun larangan menikahi perempuan hamil yang tidak memiliki suami. Ini adalah poin krusial yang seringkali disalahpahami masyarakat.
Jika seorang perempuan hamil, dan kehamilannya bukan disebabkan oleh ikatan pernikahan yang sah, maka tidak ada dalil syar’i yang melarangnya untuk dinikahi, selama semua rukun dan syarat pernikahan terpenuhi.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
DJ Panda Doakan Erika Carlina Usai Melahirkan Putra Mereka, Andrew Raxy Neil |
![]() |
---|
TOP Soal PAI Kelas 12 Kurikulum Merdeka, Pilihan Ganda Lengkap dengan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
5 Fakta Menarik di Balik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 Jelang HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Contoh Hewan Polinator, Bagaimana Serangga Membantu Proses Penyerbukan Tanaman? |
![]() |
---|
Kumpulan Pantun Nasehat Bahasa Banjar Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.