Ragam Contoh

Bolehkah Menikahi Wanita yang Sedang Hamil? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Islam

Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 24, Allah SWT berfirman: وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَآءَ ذَلِكُمْ "… dan dihalalkan bagimu selain yang demikian …”

Instagram
MELAHIRKAN- Sebagian ulama membolehkan menikahi perempuan yang hamil akibat zina, dengan syarat laki-laki yang menikahinya adalah ayah biologis dari janin tersebut. Namun, tidak boleh dilakukan akad nikah hingga masa kehamilan selesai, agar tidak menimbulkan kerancuan nasab (keturunan). 

Hukum Menikahi Perempuan Hamil

Perlu dipahami bahwa ayat-ayat di luar Surat An-Nisa’ 22-24 ini merupakan tambahan (ziyadah) terhadap daftar perempuan yang haram dikawini. Hal ini dalam kaidah ushul fiqh dikenal sebagai ziyadah nash yang qath‘iyyuts-tsubut terhadap nash yang qath‘iyyuts-tsubut, di mana penambahan ini dibolehkan dan memperjelas cakupan hukum.

Namun, di antara semua larangan yang disebutkan dalam ayat-ayat tersebut, tidak terdapat satupun larangan menikahi perempuan hamil yang tidak memiliki suami. Ini adalah poin krusial yang seringkali disalahpahami masyarakat.

Jika seorang perempuan hamil, dan kehamilannya bukan disebabkan oleh ikatan pernikahan yang sah, maka tidak ada dalil syar’i yang melarangnya untuk dinikahi, selama semua rukun dan syarat pernikahan terpenuhi.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved