Ragam Contoh

Bolehkah Menikahi Wanita yang Sedang Hamil? Ini Penjelasan Lengkap Menurut Islam

Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 24, Allah SWT berfirman: وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَآءَ ذَلِكُمْ "… dan dihalalkan bagimu selain yang demikian …”

Instagram
MELAHIRKAN- Sebagian ulama membolehkan menikahi perempuan yang hamil akibat zina, dengan syarat laki-laki yang menikahinya adalah ayah biologis dari janin tersebut. Namun, tidak boleh dilakukan akad nikah hingga masa kehamilan selesai, agar tidak menimbulkan kerancuan nasab (keturunan). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pernikahan merupakan ikatan suci antara seorang pria dan wanita dalam Islam, yang tidak hanya bersifat lahiriah, tetapi juga batiniah. 

Tujuannya adalah untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Namun, dalam praktiknya, berbagai kasus pernikahan yang terjadi di masyarakat Indonesia seringkali menimbulkan pertanyaan, terutama soal boleh tidaknya menikahi perempuan yang sedang hamil.

Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah akan menjawab persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari kajian mendalam terhadap sumber hukum Islam, yakni Al-Qur’an dan Hadis, serta penafsiran para ulama.

Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 24, Allah SWT berfirman: وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَآءَ ذَلِكُمْ "… dan dihalalkan bagimu selain yang demikian …” (QS. An-Nisa’ [4]: 24)

Ayat ini menjelaskan bahwa perempuan yang tidak disebut secara spesifik sebagai haram untuk dinikahi, maka termasuk dalam kategori yang halal. 

DJ Panda Doakan Erika Carlina Usai Melahirkan Putra Mereka, Andrew Raxy Neil

Namun, perluasan larangan dan syarat-syarat tertentu dalam menikahi perempuan hamil juga disebutkan dalam ayat dan hadis lainnya.

Kapan Perempuan Hamil Boleh Dinikahi?

Dalam pandangan fikih, hukum menikahi perempuan hamil berbeda tergantung pada dua kondisi berikut:

Jika kehamilan terjadi dalam pernikahan sah sebelumnya (karena suami terdahulu atau telah bercerai)

Maka tidak boleh dinikahi oleh pria lain hingga masa iddah (masa tunggu) selesai, yaitu hingga melahirkan.

Jika kehamilan terjadi di luar nikah (zina)
Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat:

Sebagian ulama membolehkan menikahi perempuan yang hamil akibat zina, dengan syarat laki-laki yang menikahinya adalah ayah biologis dari janin tersebut.

Namun, tidak boleh dilakukan akad nikah hingga masa kehamilan selesai, agar tidak menimbulkan kerancuan nasab (keturunan).

Ulama lain menyarankan untuk menunda pernikahan hingga bayi lahir, agar jelas garis keturunannya dan menghindari fitnah.

CEK Biaya Transportasi di Seluruh Indoensia Lengkap Daftar Kota Termahal Versi Kemenhub

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved