Karhutla di Kalbar
1.149 Hektare Lahan Terbakar di Kalbar, 20 Perusahaan Diperiksa 6 Disegel
Pemerintah daerah juga didorong untuk memperkuat penindakan pidana terhadap pelanggar.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) telah menyegel enam perusahaan di Kalimantan Barat karena diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan di Kalbar.
Hingga 31 Juli 2025, tercatat enam perusahaan telah disegel karena diduga melakukan pelanggaran.
"Ada indikasi kurang lebih 20 perusahaan yang tengah kami verifikasi dan pemeriksaan lapangan," ungkap Hanif, kepada Awak Media, di Kantor Gubernur Kalbar, pada, Jumat 1 Agustus 2025.
Hanif menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan dalam penindakan mengedepankan prinsip reliability, tanpa membedakan apakah perusakan dilakukan secara sengaja atau tidak.
"Unsur telah merusak lingkungan sudah cukup bagi kami untuk mengenakan sanksi. Ini sudah menjadi mandat tegas dalam Perpres dan Inpres Nomor 3 Tahun 2020," tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa langkah penegakan hukum tidak hanya dilakukan di Kalbar, tetapi juga di provinsi lain seperti Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.
Pemerintah daerah juga didorong untuk memperkuat penindakan pidana terhadap pelanggar.
Baca juga: Modifikasi Cuaca Jadi Andalan Tekan Karhutla di Kalimantan Barat
"Terkait Kalbar, kami akan mengoordinasikan lebih lanjut dengan Bapak Gubernur dan Kapolda. Kami sudah dorong agar luas lahan yang terbakar, sekitar 1.149 hektare, bisa diusut tuntas," kata Hanif.
Selain penindakan terhadap korporasi, Hanif juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, meskipun dalam skala kecil.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembakaran terbuka dalam kondisi tertentu memang dimungkinkan, namun tidak pada saat puncak musim kemarau.
"Meski ada perda yang mengatur pembakaran dua hektare untuk lahan pertanian, pada musim kering seperti sekarang, kami tetap akan menggunakan Undang-Undang 32. Kepadanya masih bisa dikenakan pidana," ujarnya.
Hanif menegaskan, pembakaran lahan tidak diperkenankan dilakukan selama puncak kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga akhir September 2025.
"Kami akan ambil langkah tegas. Ini bukan soal tidak menghargai perda, tapi kami menjunjung tinggi Undang-Undang," tutupnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
karhutla di Kalbar
perusahaan
Hanif Faisol Nurofiq
kebakaran hutan dan lahan
Kementerian Lingkungan Hidup
Kalimantan Barat
Pemkab Sintang Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla |
![]() |
---|
3 STRATEGI Kepala BNPB RI Tuntaskan Karhutla di Kalbar |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kematian Warga Tempurukan Ketapang |
![]() |
---|
Asap Karhutla Pekat, Polres Kubu Raya Imbau Warga Pakai Masker |
![]() |
---|
Gubernur Kalbar Tegaskan Korban Meninggal di Ketapang Bukan Petugas Pemadam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.