Istri Bunuh Suami di Ketapang
Bukan Takdir, Tapi Pengkhianatan! Tragis Kades Karya Mukti Ketapang Tewas Ditangan Istri
“Terdakwa Radnida alias Nida, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana"
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Radnida alias Nida, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, Andri Yansyah (34), Kepala Desa Karya Mukti, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 29 Juli 2025.
“Terdakwa Radnida alias Nida, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana"
"Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun,” bunyi amar putusan Majelis Hakim.
Baca juga: Ali Akbar Siswa MAN 1 Sintang Pulang dalam Diam, Sungai Melawi Kembalikan yang Hilang
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Humas PN Ketapang, Aldilla Ananta, saat dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut.
Ia menyebut, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 18 tahun penjara.
“Kemarin, pembacaan putusan terhadap terdakwa Radnida divonis 17 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU,” jelas Aldilla, Kamis 31 Juli 2025.
Baca juga: Azam Kecil Pulang Tanpa Nyawa, Balita 2 Tahun Ditemukan Meninggal di Sungai Usai Hilang Semalaman
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, pihak terdakwa belum mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kasus yang Menggemparkan Ketapang
Kasus ini sempat menghebohkan warga Ketapang pada akhir November 2024 lalu.
Korban Andri Yansyah, yang menjabat sebagai Kepala Desa Karya Mukti, awalnya dilaporkan meninggal karena gantung diri oleh istri sirinya, Nida.
Baca juga: HASIL Autopsi Rio Fanderi Mahasiswa IAIN Pontianak Apakah Sudah Keluar dan Bukti Kasus Disita Polisi
Namun, dugaan awal gantung diri dibantah oleh keluarga korban.
Terutama sang kakak, Heri Yunanda (42), yang merasa ada kejanggalan dalam kematian adiknya.
“Kami melihat luka-luka yang tidak wajar di tubuh korban, termasuk bekas jeratan di lehernya"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.