Polres Ketapang Kembali Tangkap Pengedar Narkoba di Kecamatan Benua Kayong, Sita Barang Bukti Sabu

Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Jamadin
Humas Polres Ketapang
AMANKAN TERSANGKA -  Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang amankan tersangka dan barang bukti narkoba, Senin 28 Juli 2025. Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali menunjukkan komitmennya. 

Terbaru, seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan di area garasi sebuah rumah di kawasan Kelurahan Tuan-Tuan Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang, pada Senin 28 Juli 2025 pukul17.30 Wib.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris SH, SIK, MIK, CPHR, melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pamudji Widodo SAP, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari pelaku berinisial Y (30) di rumahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas satresnarkoba langsung melakukan upaya hukum dan berhasil mengamankan pelaku di garasi rumahnya.

“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat warga setempat, kami mengamankan pelaku berinisial Y dan beberapa barang bukti dari tangan pelaku berupa 8 kantong klip transparan ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,74 gram brutto, 1 buah timbangan digital, 2 buah pipet modifikasi sendok sabu, serta 2 bungkus kantong klip transparan kosong ” jelas AKP Aris, Selasa 29 Juli 2025 pukul 15.00 Wib.

Pelaku mengakui didepan petugas bahwa seluruh barang bukti merupakan miliknya dimana pelaku mendapatkannya dari seseorang berinisial M, seorang residivis yang kini dalam pengejaran petugas.

Pelaku juga bermaksud akan menjual kembali barang haram tersebut.

Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Gubernur Ria Norsan Tegas Sampaikan Tidak Ada Toleransi Bagi ASN yang Terlibat Narkoba dan Asusila

Kepada pelaku, dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan pelaku.

AKP Aris menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Ketapang.

" Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo dalam Asta Cita yaitu pemberantasan narkoba, Polres Ketapang akan terus memberantas segala bentuk peredaran narkoba demi melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk barang haram ini," ujarnya.

Polres Ketapang juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penggunaan dan peredaran narkoba.

Sinergi antara polisi dan masyarakat dinilai penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved