Peredaran Uang Palsu
WASPADA Uang Palsu Makin Merajalela di Kota Pontianak, Banyak Pedagang Kecil Jadi Korban
Uang palsu cukup sulit dideteksi jika tidak memiliki pengetahuan luas terkait cara membedakannya dengan uang asli.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus uang palsu belakangan ini ramai menjerat warga Kota Pontianak.
Uang palsu cukup sulit dideteksi jika tidak memiliki pengetahuan luas terkait cara membedakannya dengan uang asli.
Menanggapi kasus ini, Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan meminta aparat penegak hukum untuk terus melakukan razia dan tindakan tegas terhadap para pengedar uang palsu di wilayah Kota Pontianak.
“Uang palsu yang beredar informasinya sangat mirip dengan uang asli, sehingga masyarakat harus berhati-hati. Meskipun mirip, tetap ada perbedaan ciri-ciri antara uang asli dan palsu,” ujar Bahasan saat ditemui di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Pontianak, Akcaya, Pontianak Selatan, Minggu 27 Juli 2025.
Menurutnya, perbedaan tersebut bisa dikenali jika masyarakat lebih teliti dalam memeriksa uang yang diterima.
Untuk itu, ia berharap masyarakat tidak ragu memeriksa keaslian uang, terutama dalam transaksi tunai.
Pemerintah Kota Pontianak, lanjut Bahasan, akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai upaya meminimalkan peredaran uang palsu.
“Kami tetap akan mensosialisasikan terhadap maraknya peredaran uang palsu, itu upaya kami ,” tambahnya.
• Cegah Uang Palsu, Bahasan Dorong Edukasi dan Razia Terpadu
Pedagang Kecil Resah
Peredaran uang palsu ini cukup merugikan pedagang kecil di Kota Pontianak.
Siti, pedagang gado-gado, yang berjualan di Jalan Prof. M. Yamin, samping Gang Melati IV, Kota Pontianak mengaku kalau dirinya beberapa kali nyaris menjadi korban uang palsu..
Terakhir, sekitar satu atau dua bulan lalu, dua pemuda mencoba membeli gado-gado miliknya dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
"Pas saya lihat, saya langsung bilang uangnya beda. Saya minta mereka tukar dulu ke toko lain sebelum bayar ke saya," ujarnya kepada TribunPontianak, Minggu 27 Juli 2025.
Beruntung, Siti menyadari kejanggalan fisik pada uang tersebut sebelum transaksi terjadi.
Ia pun berharap agar pelaku uang palsu tak menyasar pedagang kecil.
"Kami ini cuma cari makan. Kalau mau begitu, coba saja ke toko-toko besar, jangan sama kami yang usaha kecil begini," tegasnya.
• Warung di Pontianak Timur Jadi Korban Uang Palsu, Pelaku Selipkan Uang Palsu Diantara Lembaran Asli
Hal serupa juga disampaikan oleh Sumarni, pedagang yang pernah menerima uang palsu saat berjualan di sebuah event.
Ia mengaku tidak sempat mengenali pelakunya karena kondisi saat itu ramai.
"Waktu itu saya lagi ramai-ramainya, jadi main ambil saja. Baru sadar setelah uang Rp 50 ribu yang saya terima itu kertasnya kasar dan warnanya pudar," ujarnya.
Sumarni menyampaikan kekhawatirannya karena uang palsu sulit ditukar.
Ia berharap pemerintah bisa meningkatkan keamanan dalam pencetakan uang, misalnya dengan menambahkan kode atau corak khusus yang sulit dipalsukan.
"Kalau kami kan nggak punya alat pendeteksi. Jadi harus bisa bedain uang asli sama palsu dari tampilan saja," harapnya.
Sementara itu, Esa, pedagang yang bisa berjualan di event, mengaku belum pernah menerima uang palsu.
Meski begitu, ia tetap merasa was-was.
"Takut banget lah kalau uang palsu itu beredar. Harapan saya, polisi bisa lebih gencar mencegah dan menindak pelakunya. Kasih juga edukasi ke masyarakat supaya bisa kenali uang palsu," ujarnya.
Warung di Pontianak Jadi Korban
Di sisi lain, seorang pemilik warung bernama Suhri mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban peredaran uang palsu pada dua hari berturut-turut, yakni pada 21 dan 22 Juni 2025.
"Yang pertama malam Minggu sekitar jam setengah sebelas malam, pelakunya laki-laki jalan kaki. Besoknya sore, datang yang perempuan. Modusnya sama, kasih uang palsu untuk beli rokok," ujar Suhri saat ditemui di warungnya pada Senin 23 Juni 2025.
Ia menjelaskan, pada kejadian pertama pelaku datang saat istrinya sudah tertidur.
Sementara pada kejadian kedua, pelaku merupakan sepasang pria dan wanita, dengan sang wanita yang langsung bertransaksi di warung.
"Pertama dia (pelaku) tanya beras SP, lalu istri saya jawab tidak ada. Kemudian dia bilang beli rokok saja, Bu. Jadi rokok udah diberi sama istri saya, orangnya langsung ngasi uang lalu keluar," kata Suhri.
• Uang Palsu Kembali Beredar di Pontianak, Begini Cara Bedakan Uang Palsu dan Asli
Diketahui modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyelipkan uang palsu di bawah lembaran uang asli, sehingga terlihat seolah-olah seluruhnya asli.
Setelah menerima barang, pelaku langsung kabur sebelum pemilik warung menyadari uang tersebut palsu.
"Kerugian saya dua hari itu lebih dari Rp200 ribu. Rokok sudah dibawa, orangnya lari, dikejar pun tak dapat," tambah Suhri.
Ia juga menuturkan bahwa pelaku yang datang di hari pertama dan kedua merupakan orang yang berbeda.
Sementara itu, pemilik warung lainnya, Defa, juga mengaku pernah didatangi oleh seseorang yang diduga pelaku peredaran uang palsu.
"Jadi saya lihat kurang lebih mirip, cuma dia pakai masker. Waktu itu siang, sekitar jam satuan," ujar Defa saat ditemui.
Ia menjelaskan, orang tersebut datang dengan berjalan kaki tanpa menggunakan sandal, sambil memegang uang pecahan Rp100 ribu.
Pelaku sempat menanyakan korek api, namun korek yang ditunjukkan dalam kondisi sudah terbakar karena ujungnya hitam.
"Saya bilang tidak jual korek, jadi saya tawarkan untuk dipinjamkan saja. Tapi dia bilang ingin membeli, seperti bingung mau beli apa supaya uangnya bisa digunakan," lanjut Defa.
Warung miliknya hanya menjual makanan ringan, sementara korek yang ingin dibeli pelaku pun sudah hampir habis isi gasnya.
"Saya bilang tidak jual karena dari gelagatnya sudah beda. Dia langsung pergi masuk ke dalam gang lagi," ungkapnya.
Defa menyebut kejadian tersebut berlangsung beberapa hari lalu dan diduga masih terkait dengan pelaku yang sama dalam peredaran uang palsu di wilayah tersebut.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.