Berita Viral

RESMI Berakhir 31 Juli 2025 Batas Pencairan BSU di Kantor Pos dan Bank Himbara untuk 2 Juta Penerima

Resmi berakhir 31 Juli 2025 batas pencairan BSU di Kantor Pos hingga Bank Himbara untuk 2 juta penerima tersisa.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
BSU 2025 - Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah 2025. Resmi berakhir 31 Juli 2025 batas pencairan BSU di Kantor Pos hingga Bank Himbara untuk 2 juta penerima tersisa. 

Cara cek BSU via situs kemnaker

- Akses tautan berikut https://bsu.kemnaker.go.id
- Login ke akun Anda. Bila belum punya akun, silakan registrasi terlebih dahulu.
- Setelah berhasil login, sistem akan menunjukkan status Anda. Jika muncul pesan “ditetapkan” maka Anda resmi ditetapkan sebagai penerima BSU.

Cara dapatkan QR Code Pospay untuk mencairkan BSU 2025 

Jika Anda sudah mengecek status penerima BSU ketenagakerjaan 2025 di bsu.kemnaker.go.id, langkah selanjutnya adalah mengecek di aplikasi Pospay untuk mendapatkan QR code. 

Kode ini nantinya perlu ditunjukkan kepada petugas di kantor pos agar dana Rp 600.000 dapat dicairkan.

Berikut cara mendapatkan QR Code aplikasi Pospay: 

- Unduh dan buka aplikasi Pospay untuk cek penerima BSU di aplikasi Pospay 
- Klik ikon huruf "i" berwarna oranye di kanan bawah layar utama
- Klik logo Kemnaker Pada kolom "Silakan pilih jenis bantuan", pilih opsi Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025
- Masukkan NIK KTP Anda, lalu klik "Cek Status Penerima"
- Jika data sesuai, Anda akan diminta memasykan foto e-KTP Klik tombol kamera dan pastikan hasil foto e-KTP jelas agar terbaca sistem
- Lengkapi seluruh data pribadi penerima Pospay BSU
- Klik "Lanjutkan", akan muncul QR Code untuk pencairan dana di kantor pos Simpan QR Code tersebut untuk ditunjukkan pada petugas kantor pos.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved