Pengeroyokan di Seburing

CERITA Malam Kelam Sebelum Wardi Tewas Dikeroyok di Seburing Sambas, Sempat Bersantai di Teras

Dia tidak mengetahui bila malam tersebut anaknya pergi untuk menonton hiburan musik di Desa Seburing.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kolase Imam Maksum
KASUS PENGEROYOKAN WARDI - Kolase rekonstruksi kasus pengeroyokan Wardi yang digelar di Mapolres Sambas pada Rabu 23 Juli 2025 pagi (kanan) | Munziri, ayah kandung korban Wardi, di rumahnya Dusun Parit Lintang, Desa Serumpun, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Jumat 25 Juli 2025. Munziri menceritakan malam sebelum kejadian Wardi dikeroyok. 

"Sudah dilakukan penanganan medis, namun ia menghembuskan napas terakhir sekitar pukul 15.00 WIB pada Kamis, 10 Juli 2025," tutur sang ayah dengan suara lirih.

“Saya sangat tidak menyangka kalau kejadiannya harus seperti ini,” ungkap Munziri.

MOTIF Wardi Dikeroyok hingga Tewas di Seburing Sambas, Berawal dari Cekcok Antar Kelompok

Hasil Rekonstruksi

Polres Sambas telah menggelar rekontruksi kasus tersebut di Halaman Mapolres Sambas pada Rabu 23 Juli 2025.

Sebanyak lima tersangka dari total tujuh tersangka dihadirkan untuk menjalani 31 adegan reka ulang kasus tersebut.

Masing-masing tersangka yakni RCS, RM, dan tersangka di bawah umur WH, RG, IR.

Dua tersangka lain yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial HA dan PI.

Kedua tersangka yang masih belum diketahui keberadaannya merupakan pria dewasa.

Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono mengungkapkan, 31 adegan diperagakan lima tersangka saat reka ulang kasus tersebut.

"Memperagakan ada 31 adegan yang mana sudah kita tetapkan tujuh orang tersangka, baru dapat kita amankan sebanyak 5 orang dan 2 orang kita ditetapkan DPO," ungkap AKP Rahmad Kartono.

AKP Rahmad Kartono mengatakan, para tersangka juga terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara akibat perbuatan tersebut.

Dua tersangka DPO juga terus pihaknya lakukan penyelidikan.

"Kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO dua orang, dari 5 tersangka dua dewasa dan 3 orang pelaku anak. Terhadap ancaman hukumannya di atas lima tahun," tegasnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved