DERITA Anak Asuh di Panti Sosial, Pegawai Dinsos Kalbar Gagahi Anak Asuh di Toilet dan 7 Jadi Korban

"Hasil pengembangan, yang sebelumnya ada enam korban cabul, sekarang tambah satu korban persetubuhan"

|
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Syahroni
ISTIMEWA
KASUS ASUSILA - Pegawai Dinsos Kalbar cabuli 7 anak asuh hingga 1 korban diperkosa. SN menjabat sebagai kepala seksi dan kini telah ditahan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyelimuti lingkungan Dinas Sosial Kalimantan Barat kian memanas.

Fakta baru yang diungkap kepolisian sungguh mencengangkan Sn (50), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya menjadi pelindung, tak hanya mencabuli enam anak, tapi juga diduga kuat menyetubuhi salah satu korban di dalam toilet Panti Sosial Anak (PSA).

Kabar mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, pada Rabu, 23 Juli 2025.

"Hasil pengembangan, yang sebelumnya ada enam korban cabul, sekarang tambah satu korban persetubuhan"

"TKP persetubuhan oleh SU ini dilakukan di dalam toilet UPT,” beber Agus, menunjukkan betapa keji tindakan yang diduga dilakukan pelaku.

Baca juga: POLISI Sita Barang Bukti Kasus Tewasnya Rio Fanderi Mahasiswa IAIN Pontianak, Ada Bukti yang Hilang!

Awalnya, meja polisi hanya menerima enam Laporan Polisi (LP) terkait pencabulan yang dilakukan SU, yang ironisnya menjabat sebagai Kepala Seksi di panti asuhan tersebut. 

Namun, kegigihan penyidik berhasil membongkar satu korban tambahan, menambah daftar panjang penderitaan anak-anak asuh di bawah tanggung jawabnya.

“Jadi total ada 7 LP. Enam laporan pencabulan dan satu laporan persetubuhan"

"Total korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SU sebanyak 7 anak,” tegas Agus, menggarisbawahi skala kejahatan ini.

Meskipun detail kasus ini membuat hati miris, proses hukum terus berjalan tanpa henti.

Berkas perkara SN sedang dikebut untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pontianak.

"Proses hukum masih berjalan. Saat ini masih proses penyidikan untuk kelengkapan berkas perkara dalam rangka pelimpahan,” jelas Agus.

Baca juga: KRONOLOGI Lengkap Kasus Pengeroyokan Wardi di Sambas, 5 Tersangka Rekonstruksi 31 Adegan

Dalam upaya memastikan keadilan bagi para korban yang masih di bawah umur, koordinasi erat terjalin antara Polresta Pontianak, Kejari Pontianak, serta berbagai lembaga perlindungan anak. 

Kejari Pontianak bahkan telah menunjuk jaksa-jaksa terbaik di bidang perlindungan anak untuk menangani kasus ini.

Para korban pun tak dibiarkan sendiri, mereka didampingi oleh kuasa hukum, pekerja sosial, dan lembaga anak dari Kota Pontianak dan Provinsi Kalbar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved