Berita Viral

MIRIS Kisah Suami Jual Istri yang Baru 3 Bulan Dinikahinya Lewat Aplikasi Michat, Segini Tarifnya

Kisah seorang sumai tega menjual istri yang baru dinikahinya tiga bulan lewat aplikasi MiChat hingga tarif sekali kencan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
WANITA MALAM - Ilustrasi wanita malam. Kisah seorang sumai tega menjual istri yang baru dinikahinya tiga bulan lewat aplikasi MiChat hingga tarif sekali kencan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kisah seorang sumai tega menjual istri yang baru dinikahinya tiga bulan lewat aplikasi MiChat hingga tarif sekali kencan.

Seorang suami di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berinisial AM (27), tega menjual istrinya berinisial I (27), yang baru 3 bulan dinikahinya kepada pria lain melalui aplikasi online.

Aksinya AM terbongkar setelah pihak kepolisian menangkap pasangan suami istri tersebut sedang melayani pria lain di sebuah kamar kos.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan, kasus perdagangan perempuan yang melibatkan pasangan suami istri tersebut terjadi pada Minggu 22 Juni 2025.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang dugaan tindak perdagangan orang yang dilakukan pasangan suami istri tersebut.

Kisah Nenek Merasa Tersiksa Naik Kereta Bandung-Karawang hingga PT KAI Buka Suara

Selanjutnya, sekira pukul 02.00 WIB, pihaknya melakukan penggerebekan sebuah rumah kos di Jalan Masjid Al Falah, Tuban. Polisi mendapati pasangan bukan suami istri sedang berhubungan badan di dalam kamar.

"Saat digrebek, didapati pasangan bukan suami istri berinisial D dan I yang merupakan istri AM sedang berhubungan badan. Sedangkan AM menunggu di luar kamar kos," kata Dimas, Jumat 25 Juli 2025.

Dimas menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihak kepolisian menemukan pasangan AM dan I tersebut sengaja menawarkan jasa layanan dewasa melalui aplikasi Michat.

Tersangka AM mengaku kepada petugas telah menjual istrinya kepada pria lain tersebut dengan tarif sebesar Rp 300.000.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan saat penggerebekan yakni 2 buku nikah, 6 unit handphone, dan uang tunai Rp 150.000.

 "Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Untuk perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007.

Berisi tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP.

Kasus Serupa

Gara-gara ingin memenuhi fantasi seksual yang menyimpang, seorang suami nekat menjual istrinya sendiri kepada seorang pria di Mojokerto, Jawa Timur.

Suami berinisial HM (25) itu mengaku menjual korban senilai Rp 1,5 juta untuk berhubungan badan tiga orang atau threesome. HM dan istrinya NP (25), serta pria penyewa ditangkap di hotel pada hari Kamis (5/9/2024), pukul 16.00 Wib.

Saat itu ketiganya ditangkap dalam kondisi tanpa busana.

Polisi pun segera membawa ketiganya ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

"Alasan tersangka karena ekonomi, dan memuaskan hasrat fantasinya," ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny. 

Dua kali jual istri  Di hadapan polisi, HM mengaku sudah menjual istrinya dua kali kepada pria hidung belang.

HM mengaku pertama kali menjual istrinya pada bulan Agustus di Kota Batu.

Sementara itu, kata Rudi, korban sempat menolak permintaan tersangka.

Namun korban dipaksa dan akhirnya menuruti perintah tersangka.

Kisah Tragis Kepsek Dipecat Hanya Karena Uang Pungli Rp 15.000, Begini Nasibnya Sekarang

"Dari pengakuan tersangka, sudah dua kali menjual istrinya. Pertama di Kota Batu pada Agustus lalu," ujar Rudi.

Atas perbuatannya, HM dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun hingga paling lama 15 tahun.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved