Dekatkan Layanan ke Warga, Samsat dan Simling Gokatan Hadir di Desa Pedalaman Tayan Hilir Sanggau

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah personel dari Satuan Lalu Lintas Polres Sanggau turut dilibatkan.

Editor: Jamadin
Humas Polres Sanggau
SIMLING GOKATAN - Satuan Lalu Lintas Polres Sanggau melalui program Samsat dan Simling Gokatan menggelar kegiatan pelayanan terpadu di Kantor Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kamis 24 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari pelayanan publik berbasis kemudahan dan inklusivitas, serta selaras dengan semangat Polri Presisi yang mengedepankan kecepatan dan keakuratan pelayanan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Dalam upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.

Satuan Lalu Lintas Polres Sanggau melalui program Samsat dan Simling Gokatan menggelar kegiatan pelayanan terpadu di Kantor Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kamis 24 Juli 2025.

Kegiatan ini berlangsung sejak pukul 08.00 hingga selesai dengan sasaran utama masyarakat pedalaman yang kesulitan menjangkau layanan Samsat dan SIM di pusat kota.

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari pelayanan publik berbasis kemudahan dan inklusivitas, serta selaras dengan semangat Polri Presisi yang mengedepankan kecepatan dan keakuratan pelayanan.

Jenis layanan yang diberikan meliputi registrasi kendaraan bermotor (Ranmor), cek fisik kendaraan, pendaftaran dan verifikasi data wajib pajak, pencetakan STNK, input data Bea Balik Nama (BBN) II, serta pelayanan perpanjangan SIM A dan C. Seluruh proses berjalan dengan lancar dan tanpa keluhan dari masyarakat.

Dari hasil pelayanan Samsat Gokatan, tercatat sebanyak 37 kendaraan berhasil diregistrasi. Rinciannya, 17 kendaraan roda dua (R2) dan 11 kendaraan roda empat (R4) melakukan proses pergantian STNK dan TNKB.

Syarat Perpanjangan SIM C di Layanan SIM Keliling 2025, Cek Info Biaya dan Aturan Terbarunya

 

Selain itu, proses BBN II mencatat 9 kendaraan R2 yang berhasil terdaftar, sementara pengesahan STNK tahunan dilakukan terhadap 94 kendaraan.

Sementara itu, melalui layanan SIM Keliling (Simling) Gokatan, tercatat sebanyak 43 pemohon berhasil melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Rinciannya terdiri dari 6 pemohon SIM A dan 37 pemohon SIM C. Layanan ini dinilai sangat membantu masyarakat, terutama mereka yang tinggal jauh dari pusat pelayanan.

Kasat Lantas Polres Sanggau, AKP Bunga Tri Yulitasari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi jemput bola untuk memastikan masyarakat di wilayah terpencil tetap mendapatkan hak pelayanan secara maksimal.

“Kami memahami bahwa jarak dan aksesibilitas sering menjadi kendala utama bagi warga desa dalam mengurus administrasi kendaraan dan perpanjangan SIM. Oleh karena itu, kami hadirkan Samsat dan SIMLING GOKATAN langsung ke tengah-tengah masyarakat. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis,” jelas AKP Bunga.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh personel yang terlibat telah dibekali dengan prinsip 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun), sehingga pelayanan yang diberikan tidak hanya profesional, tetapi juga berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah personel dari Satuan Lalu Lintas Polres Sanggau turut dilibatkan.

Untuk layanan Samsat, dikoordinatori oleh Bripka Samsudin, S.H., bersama Briptu Nico Fransisko dan Briptu Aldi Malik Alasyari. Sedangkan untuk layanan Simling dikoordinatori oleh Briptu Udayana Dwi P. dan Briptu Randy.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved