Kabar Artis

Tangis Pecah di Ruang Sidang: Razman Arif Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara, Hotman Paris Beri Pesan

Jaksa menilai Razman telah terbukti menyebarkan informasi bermuatan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Instagram
PENGACARA- Razman menilai tuntutan yang diberikan sangat tidak proporsional, mengingat dirinya adalah pengacara yang hanya menjalankan tugas membela kliennya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Suasana haru dan tegang menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu, 16 Juli 2025. 

Pengacara senior Razman Arif Nasution resmi dituntut dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap rekan sesama advokat, Hotman Paris Hutapea.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Tak hanya pidana badan, JPU juga menuntut agar Razman membayar denda Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan.

Mendengar tuntutan tersebut, Razman tak kuasa membendung air mata. Didampingi anak-anaknya yang turut hadir di ruang sidang, ia langsung memeluk erat buah hatinya yang ikut menangis di pelukannya, menciptakan pemandangan emosional yang menyentuh hati banyak orang yang hadir.

Jaksa menilai Razman telah terbukti menyebarkan informasi bermuatan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dalam dakwaan, JPU juga menyebut keterlibatan mantan asisten Hotman, Iqlima Aprilia, dalam perkara ini sebagai faktor pemberat. 

Razman Arif Nasution keberatan Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Disebutkan, ada kerja sama antara Razman dan Iqlima dalam menyebarkan informasi yang dinilai mencemarkan nama baik Hotman.

Usai sidang, Razman menyampaikan kekecewaannya terhadap tuntutan tersebut. Ia menilai tuntutan jaksa mengabaikan berbagai fakta hukum yang muncul selama persidangan berlangsung.

“Saya sungguh prihatin... Kok bisa-bisanya? Ini saya tujukan untuk Bapak Presiden Prabowo Subianto... Bagaimana bisa fakta-fakta hukum di persidangan dikesampingkan begitu saja oleh JPU?” ungkap Razman kepada awak media, dikutip dari Kompas.com.

Sidang lanjutan untuk mendengarkan pleidoi (pembelaan) dari pihak Razman Arif Nasution dijadwalkan digelar dalam waktu dekat. Publik pun kini menanti, bagaimana akhir dari kasus hukum yang menyita perhatian ini.

Ia menekankan bahwa pengakuan Iqlima soal dugaan pelecehan seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam perkara ini.

Klaim Sebagai Korban Ketidakadilan

Razman menilai tuntutan yang diberikan sangat tidak proporsional, mengingat dirinya adalah pengacara yang hanya menjalankan tugas membela kliennya.

“Logika hukumnya sudah enggak masuk. Saya menjalankan profesi, tapi malah dihukum lebih berat,” ucapnya.

JPU turut menyoroti sikap Razman selama sidang yang dianggap tidak kooperatif, tidak sopan, dan memiliki riwayat kasus hukum sebelumnya, termasuk kebiasaan bermain ponsel saat pembacaan tuntutan, yang sempat mendapat teguran langsung dari majelis hakim.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved