Kabar Artis

Razman Arif Nasution keberatan Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Hotman Paris melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim atas dugaan pencemaran nama baik

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TribunMedan
PENGACARA- Hotman Paris membantah semua tuduhan tersebut dan menilai bahwa informasi yang disebarkan Razman adalah fitnah yang mencemarkan reputasinya sebagai advokat senior 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara kondang Razman Arif Nasution kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 16 Juli 2025. 

Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menuntut Razman dengan hukuman dua tahun penjara.

Tuntutan ini dilayangkan setelah jaksa menilai bahwa terdakwa telah melakukan sejumlah pelanggaran serius yang merusak harkat dan martabat pihak lain, dalam hal ini Hotman Paris Hutapea, pengacara senior yang menjadi pelapor dalam kasus ini.

“Perkenankanlah kami, mengabulkan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan. Dalam kewajiban tuntutan pidana yaitu keadaan terdakwa memberatkan: perbuatan terdakwa telah merusak nama baik martabat orang lain,” tegas jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Jaksa menyebut setidaknya ada tiga faktor yang memberatkan hukuman Razman, yakni:

Perbuatannya merusak nama baik orang lain, yang dinilai mencoreng reputasi Hotman Paris sebagai tokoh publik dan profesional hukum.

Razman Arif Nasution Sindir Lolly anak Nikita Mirzani, Tega Bahagia Saat Vadel Badjideh Menderita

Sikap tidak sopan selama persidangan, termasuk tidak menunjukkan itikad baik, tidak kooperatif, serta dinilai tidak menghormati proses peradilan.

Riwayat hukum terdahulu, di mana Razman disebut pernah menjalani hukuman pidana, yang membuat tindakannya saat ini semakin tidak dapat ditoleransi.

Selain itu, jaksa menegaskan bahwa terdakwa juga tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, serta terus berusaha membantah semua tuduhan tanpa landasan hukum yang kuat.

“Terdakwa tidak berlaku sopan di persidangan dan merusak hak-hak martabat pengadilan,” tambah jaksa.

Di sisi lain, jaksa juga mempertimbangkan satu aspek yang meringankan, yaitu faktor keluarga. Razman diketahui masih memiliki tanggungan keluarga, yang menjadi pertimbangan humanis dalam menyusun tuntutan pidana.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga,” tulis JPU dalam berkas tuntutan.

Kasus ini mencuat ke publik sejak tahun 2022, saat Hotman Paris melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim atas dugaan pencemaran nama baik. Saat itu, Iqlima Kim mantan asisten pribadi Hotman mengaku telah menjadi korban pelecehan.

Razman, selaku pengacara Iqlima saat itu, menyampaikan pernyataan-pernyataan yang kemudian dianggap menyerang nama baik dan integritas pribadi Hotman melalui berbagai media.

Kuasa Hukum Vadel Badjideh Sampaikan Permintaan Maaf ke Nikita Mirzani, Kaget Responnya Begini

Hotman Paris membantah semua tuduhan tersebut dan menilai bahwa informasi yang disebarkan Razman adalah fitnah yang mencemarkan reputasinya sebagai advokat senior. Ia kemudian menempuh jalur hukum dan melaporkan keduanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved