Perdagangan Bayi Mancanegara
4 Fakta Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura: 5 di Antaranya dari Pontianak dan Harga Bayi Dijual
Diketahui Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi lintas negara yang telah menjual sedikitnya 24 bayi ke Singapura.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Warga Kota Pontianak tengah dihebohkan dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam hal ini bayi yang tengah ditangani Polda Jawa Barat.
Diketahui Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi lintas negara yang telah menjual sedikitnya 24 bayi ke Singapura.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar telah menangkap 12 pelaku jual beli bayi tersebut pada Senin 14 Juli 2025.
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menerangkan bayi-bayi yang diperdagangkan ini mayoritasnya berasal dari daerah Jabar.
Sudah ada 24 bayi yang berhasil dikembangkan dari awalnya sebuah laporan salah satu orang tua yang anaknya diculik.
Lima di antara 24 bayi itu ternyata berasal dari Kota Pontianak.
"Namun, untuk enam bayi ini, kami dapatkan satu di Tangerang, Banten, dan lima di Pontianak, Kalimantan Barat. Rencananya bakal dikirim ke Singapura," ujarnya dilansir dari TribunJabar.id, Rabu 16 Juli.
• Satu Bayi yang Akan Dijual ke Singapura Tercatat Sebagai Warga Kubu Raya
Berikut fakta-faktanya:
Satu Bayi Paspor
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 TPI Pontianak membenarkan satu dari lima bayi asal Kalimantan Barat memiliki dokumen keimigrasian yakni berupa paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak Sam Fernando mengatakan tak hanya anak yang membuat paspor tapi juga sang ibu juga turut mengajukan permohonan pembuatan paspor.
"Saat itu datang ke kita sepasang suami istri serta seorang anak bayi yang mengajukan permohonan paspor baru, karena berdokumen lengkap, kita layani," ujar Sam Fernando pada Rabu 16 Juli 2025.
"Kenapa kita layani dan bilang berdokumen lengkap, karena setelah di periksa data kependudukan, catat sipilnya mereka lengkap sesuai ketentuan berlaku syarat permohonan paspor," kata mantan Kepala Kantor Imigrasi Entikong ini
Namun, Sam Fernando juga mengatakan pihaknya menemukan dokumen catatan sipil yakni berupa akta kelahiran dari si bayi tersebut tertera anak ibu, tapi hal tersebut sah syarat ketentuan permohonan paspor.
"Maaf kita sudah dipesankan oleh dari Polda Jabar tak bisa ungkap data identitas pemohon tersebut, tapi yang bisa kita informasikan ke bayi dan ibu tersebut tercatat adminitrasi kependudukannya dari kabupaten Kubu Raya," ungkapnya.
Tak hanya itu, saat sesi interview atau wawancara yang merupakan rangkaian pembuatan paspor, si bayi dan sang ibu itu terlihat akrab, tidak rewel atau maupun menangis dan bahkan saat sesi foto pun bayi tersebut menurut ketika di dirikan.
"Bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki yang berusia sekitar 2-4 bulan, mereka membuat paspor di beberapa bulan lalu pada tahun 2025 ini, " katanya.
• Penjualan 5 Bayi Asal Pontianak ke Singapura, Wakapolda Kalbar : Belum Ada Informasi Lanjutan
Harga Bayi yang Dijual
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, harga bayi yang dijual berada di kisaran Rp11 juta hingga Rp16 juta.
Namun harga tersebut masih menyesuaikan kondisi dan usia bayi yang akan 'diadopsi' di Singapura.
Kombes Surawan mengatakan kalau para pelaku sudah beraksi bahkan sebelum bayi lahir.
“Para pelaku sudah membentuk jaringan sejak sebelum bayi lahir. Ada yang memesan bayi dari dalam kandungan, membiayai persalinan, dan langsung mengambil bayi usai lahir,” terang Surawan.
Pelaku Sudah Beraksi Sejak 2023
Surawan menyebut aksi bejat para pelaku ini sudah berlangsung sejak 2023.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, sebelumnya telah mengatakan, pelaku yang diamankan sebanyak 12 orang.
"Mereka memiliki perannya masing-masing, seperti ada sebagai perekrut awal, sebagai perawat ketika masih bayi maupun transaksinya, bahkan sampai sebelum lahir alias ketika masih dalam kandungan. Kemudian ada penampungannya, lalu ada pembuat surat-surat atau dokumen, serta pengirim," kata Hendra.
Polda Kalbar Kirim Tim Khusus
Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol. Roma Hutajulu, pihaknya akan mengirimkan tim khusus untuk mendalami kasus tersebut.
“Polda Kalbar akan mengirimkan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk menangani dugaan penjualan bayi ini,” ujar Brigjen Roma Hutajulu, kepada TribunPontianak.co.id, pada Selasa 16 Juli 2025 siang.
Ia mengatakan, saat ini koordinasi masih terus dilakukan antara Polda Kalbar dan Polda Jabar, yang sebelumnya menemukan kasus ini.
“Kami sedang melakukan komunikasi dan crosscheck terhadap peristiwa yang terjadi baik di Kalbar maupun Jabar,” tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Jual Beli Bayi di Jabar ke Singapura, Para Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
TribunBreakingNews
ViralLokal
Perdagangan Bayi Mancanegara
TPPO
Pontianak
identitas Perdagangan Bayi Mancanegara
Daftar Pemain PSMS Medan Pegadaian Championship 2025/2026, Skuad Baru Sang Legenda Ayam Kinantan |
![]() |
---|
Streaming Liga Champions Nonton Barcelona Vs Newcastle Live Sekarang! Lamine Yamal Dkk Buntu Gol |
![]() |
---|
BWF China Master 2025 Babak 8 Besar: Lawan Berat Fajar/Fikri, Termasuk Derby Indonesia Vs Malaysia |
![]() |
---|
Live Score Badminton Perempat Final China Masters 2025: Misi Fajar/Fikri Dkk Juara BWF Super 750 |
![]() |
---|
Hasil Badminton China Master 2025 BWF Super 750 Lengkap Pemain Indonesia Lolos Perempat Final |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.