15 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Bunut Hulu Akan Segera Disidangkan, Ancaman 12 Tahun Menunggu

Saat ini para tersangka pengeroyokan tersebut, jelas Adam, sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu. 

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
KANTOR KEJARI KAPUAS HULU - Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Dimana saat ini berkas tersangka kasus pengeroyokan terhadap tersangka pembunuh hingga meninggal dunia, di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu. Akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Putussibau. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu.

Ternyata 15 orang tersangka tersebut, masih dalam proses menuju di meja hijau dalam sidang di Pengadilan Negeri Putussibau, dan dimana akan segera dilakukan tahap 2 oleh Kejaksaan.

Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu, Adam Putrayansya, menyampaikan bahwa, agendanya akan segera dilakukan tahap 2, setelah itu barulah dilimpahkan ke pengadilan. 

"Barulah kita sidangkan," ujarnya, Kamis 17 Juli 2025.

Saat ini para tersangka pengeroyokan tersebut, jelas Adam, sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu. 

Desa Hulu Pengkadan Kapuas Hulu Kolaborasi Dengan Forkompincam Cegah Stunting

"Pastinya kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan, akan segera kita sidangkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Polres Kapuas Hulu, telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap tersangka pembunuhan, hingga meninggal dunia.

Dari 15 orang tersangka tersebut, ada 1 orang tersangka masih usia dibawah umur, akan diserahkan ke rutan anak yang ada di Kabupaten Sintang.

Dimana para tersangka terkena pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Tersangka yaitu beranisial WSN, ABY, MS, GSD, RSL, KLP, HR, HJR, DD, SBR, HLD, IRF, FBR, SPD, dan seorang anak masih dibawah umur yang berhadapan dengan hukum. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved