Sosialisasi hingga Penindakan, Ini Kegiatan Polresta Pontianak di Operasi Patuh Kapuas 2025

Edukasi diberikan secara langsung, disertai dengan pembagian brosur dan imbauan lisan yang bersifat persuasif.

|
Editor: Jamadin
Humas Polresta Pontianak
TILANG PELANGGAR - Jajaran personel Polresta Pontianak terus meningkatkan upaya edukasi dan penegakan disiplin lalu lintas kepada masyarakat, Rabu 16 Juli 2025. Selain melakukan pemeriksaan, personel juga aktif memberikan edukasi kepada pengendara terkait pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK –
Memasuki hari ketiga pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2025, jajaran personel Polresta Pontianak terus meningkatkan upaya edukasi dan penegakan disiplin lalu lintas kepada masyarakat, Rabu 16 Juli 2025.

Kegiatan kali ini berlangsung di persimpangan lampu merah Pasar Flamboyan, salah satu titik strategis dengan volume kendaraan yang tinggi.

Dalam giat tersebut, petugas gabungan dari Satuan Lalu Lintas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor, dengan fokus pada kelengkapan administrasi seperti SIM dan STNK, serta kelengkapan teknis kendaraan seperti spion, plat nomor, dan penggunaan helm berstandar SNI bagi pengendara roda dua.

Selain melakukan pemeriksaan, personel juga aktif memberikan edukasi kepada pengendara terkait pentingnya tertib Berlalu Lintas demi keselamatan bersama.

Edukasi diberikan secara langsung, disertai dengan pembagian brosur dan imbauan lisan yang bersifat persuasif.

Kapolresta Pontianak melalui Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Radian Andy Pratomo, SIK, MH,  menyampaikan bahwa Operasi Patuh Kapuas 2025 menargetkan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Adapun sasaran prioritas dalam operasi ini meliputi pengendara di bawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), berkendara melebihi batas kecepatan, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, serta pengemudi dalam pengaruh alkohol,” jelasnya.

Operasi Patuh Kapuas 2025 akan berlangsung selama dua pekan ke depan dan difokuskan pada edukasi serta penindakan pelanggaran kasat mata.

Polresta Pontianak mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi menciptakan jalan yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

Hari Kedua Operasi Patuh Kapuas 2025, Polres Landak Tegur dan Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Pasang Spanduk Imbauan

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Kapuas 2025, Satuan Tugas (Satgas) Preemtiv Satlantas Polresta Pontianak gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk imbauan di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Pontianak, Selasa 16 Juli 2025.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Kamsel Satlantas Polresta Pontianak selaku Kasatgas Preemtiv sebagai bentuk upaya preemtif dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tertib Berlalu Lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, SIK, S.H, MH., melalui Kasat Lantas Kompol Radian Andy Pratomi, SIK, MH, menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini bertujuan untuk memberikan informasi dan mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas selama operasi berlangsung.

“Melalui pemasangan spanduk dan sosialisasi secara langsung, kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya tertib berlalu lintas. Ini bukan semata-mata soal penindakan, tetapi lebih kepada pencegahan agar angka kecelakaan dan pelanggaran dapat ditekan,” ujar Kompol Radian.

PASANG SPANDUK - Satlantas Polresta Pontianak gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk imbauan di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Pontianak, Selasa 16 Juli 2025. Spanduk ini bertujuan untuk memberikan informasi dan mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas selama operasi berlangsung.
PASANG SPANDUK - Satlantas Polresta Pontianak gencar melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemasangan spanduk imbauan di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Pontianak, Selasa 16 Juli 2025. Spanduk ini bertujuan untuk memberikan informasi dan mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas selama operasi berlangsung. (Humas Polresta Pontianak)

Spanduk yang dipasang berisi pesan-pesan imbauan seperti larangan menggunakan ponsel saat berkendara, pentingnya menggunakan helm SNI, tidak melawan arus, dan imbauan untuk tidak mengemudi dalam keadaan mabuk.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved