Sam : Polda Jawa Barat Sudah Ajukan Cekal ke Imigrasi untuk 2 Tersangka TPPO 

Bayi-bayi malang ini, sebagian bahkan belum genap berusia tiga bulan, disiapkan untuk dijual dengan harga hingga Rp16 juta per anak. 

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Hadi Sudirmansyah
Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak - Sam Fernando 

"Bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki yang berusia sekitar 2-4 bulan, mereka membuat paspor di beberapa bulan lalu pada tahun  2025 ini, " katanya

Lanjutnya, dari lima bayi yang di sampaikan Polda Jawa Barat, satu itu yang berdokumen paspor dari Imigirasi Pontianak

Seperti diketahui, Polda Jawa Barat berhasil ungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yakni Enam bayi  berhasil diselamatkan dari jaringan perdagangan manusia lintas negara yang hendak mengirim mereka ke Singapura. 

Bayi-bayi malang ini, sebagian bahkan belum genap berusia tiga bulan, disiapkan untuk dijual dengan harga hingga Rp16 juta per anak. 

Polda Jabar membongkar praktik keji ini setelah mendapat laporan penculikan dari salah satu orang tua korban. 

Para pelaku semuanya perempuan memiliki peran beragam, dari merekrut ibu hamil hingga mengurus dokumen dan pengiriman ke luar negeri. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kini tengah mendalami keberadaan bayi lain yang diduga telah dikirim ke Singapura dengan menggandeng Interpol untuk menyisir lebih jauh jaringan sindikat ini. 

Bayi-bayi selamat yang berusia sekitar 2-4 bulan kini dititipkan di RS Sartika Asih Bandung untuk pemeriksaan kesehatan dan akan diarahkan ke penampungan dan kini berada di bawah perlindungan Polda Jawa Barat.

Operasi ini bermula dari laporan orang tua yang kehilangan anaknya. "Awalnya dari laporan penculikan anak. Satu bayi ditemukan di Tangerang, sisanya di Pontianak," kata Direktur Reskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 12 tersangka yang semuanya perempuan yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari perekrut ibu hamil, perawat bayi, hingga pembuat dokumen palsu seperti akta kelahiran dan paspor.

“Para pelaku sudah membentuk jaringan sejak sebelum bayi lahir. Ada yang memesan bayi dari dalam kandungan, membiayai persalinan, dan langsung mengambil bayi usai lahir,” terang Surawan.

Dari keterangan tersangka, harga bayi yang dijual berada di kisaran Rp11 juta hingga Rp16 juta, tergantung kondisi dan usia bayi yang akan 'diadopsi' di Singapura. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved