Kabar Artis

Razman Arif Nasution keberatan Dituntut 2 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Hotman Paris melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim atas dugaan pencemaran nama baik

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TribunMedan
PENGACARA- Hotman Paris membantah semua tuduhan tersebut dan menilai bahwa informasi yang disebarkan Razman adalah fitnah yang mencemarkan reputasinya sebagai advokat senior 

Dalam proses penyelidikan dan persidangan, penyidik serta jaksa menemukan bukti kuat bahwa pernyataan Razman kepada publik tidak didasari data dan cenderung bersifat tuduhan pribadi yang menjurus pada pencemaran nama baik secara terbuka.

Potensi Dampak Hukum dan Reputasi

Apabila majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan jaksa, maka Razman berpotensi menjalani hukuman penjara selama dua tahun, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 310 KUHP dan/atau UU ITE, jika dinyatakan terbukti bersalah atas pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi para praktisi hukum dan publik bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas, terutama ketika menyangkut tuduhan terhadap nama baik seseorang.

Publik kini menantikan sidang berikutnya dengan agenda putusan dari majelis hakim, yang dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat. Apakah hakim akan mengikuti tuntutan jaksa, atau memberikan vonis berbeda, masih menjadi pertanyaan yang menarik perhatian banyak pihak, khususnya di kalangan praktisi hukum.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS

- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved