Berita Viral
PEMERINTAH Bakal Terapkan Pajak Bagi Pengguna Media Sosial dan Data Digital
Pemerintah akan menerapkan aturan baru terhadap pengguna media sosial di Indonesia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah akan menerapkan aturan baru terhadap pengguna media sosial di Indonesia.
Pemerintah akan menjadikan para pengguna medsos masuk dalam skenario penerimaan negara.
Rencana ini diungkap Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin 14 Juli 2025.
"Penggalian potensi itu melalui data analytic maupun media sosial," kata Anggito, dikutip dari Kontan.
Langkah ini menandai fase lanjutan reformasi administrasi perpajakan yang bertujuan memperluas basis pajak di tengah tekanan fiskal dan belum optimalnya realisasi penerimaan.
Meski belum mengungkap detail teknisnya, Kemenkeu berencana memanfaatkan teknologi analitik dan pemantauan media sosial untuk menjaring aktivitas ekonomi digital.
Rencana ini menjadi bagian dari strategi menyisir potensi pendapatan yang selama ini sulit terdeteksi secara konvensional.
• TAK Pilih IKN, Presiden Prabowo Subianto Upacara 17 Agustus 2025 di Jakarta
Upaya ini disebut sebagai respons terhadap tren digitalisasi yang kian pesat, termasuk munculnya pelaku usaha dan influencer yang menghasilkan pendapatan dari aktivitas komersial di platform seperti Instagram, TikTok, dan YouTube.
Rencana menyasar media sosial muncul tidak lama setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Aturan ini mengatur pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh pihak ketiga terhadap penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem elektronik.
Marketplace seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Bukalapak kini diwajibkan memungut pajak sebesar 0,5 persen dari penjual yang memiliki omzet tahunan Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar.
Aturan yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2025 ini merupakan bentuk konkret pemajakan ekonomi digital yang dinilai selama ini luput dari radar fiskal.
Hingga semester I 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 837,8 triliun, turun 6,21 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Penurunan ini dipicu oleh tingginya angka restitusi dan penerapan tarif efektif PPN sebesar 11 persen.
Menurunnya realisasi ini mendorong pemerintah mencari sumber-sumber penerimaan baru yang lebih potensial, termasuk dari sektor ekonomi digital informal yang beroperasi lewat media sosial. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
VIRAL Bendera Bajak Laut One Piece Paparan Sosiolog Mestinya Negara Tak Perlu Bertindak Represif |
![]() |
---|
Viral Sinar-X Penuh Telur Cacing Pita, Parasit Mematikan Itu Bersarang di Tubuh Seorang Pria |
![]() |
---|
Balita Ditemukan dalam Koper di Bagasi Bus, Kisah Mengejutkan dari Perjalanan Sunyi Seorang Anak |
![]() |
---|
122 Tahun Terkubur Diam-diam, Pesan dalam Botol dari Mercusuar Tua Menguak Cerita Manusia & Sejarah |
![]() |
---|
Sadar dari Koma Setelah Dengarkan Suara Siti Nurhaliza, Aimi Nasruddin: Ini Keajaiban Tuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.