Makan Korban Jiwa, Polres Kapuas Hulu Proses Hukum Pemilik PETI di Hulu Gurung

Roberto mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak melaksanakan PETI, karena sudah jelas melanggar hukum, dan merusak lingkungan.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
PELAKU PETI - Kapolres Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, AKBP Roberto Aprianto Uda. Dimana pihaknya, telah memproses hukum pemilik pertambangan emas tanpa izin (PETI), di Nanga Laki, Desa Kelakar, Kecamatan Hulu Gurung. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Polres Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah memproses hukum pemilik pertambangan emas tanpa izin (PETI), di Nanga Laki, Desa Kelakar, Kecamatan Hulu Gurung.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, menyampaikan bahwa, saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan akan ditindak tegas secara hukum yang berlaku.

"Dimana disangkakan melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf a UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya, Selasa 15 Juli 2025.

Sebelumnya, jelas Kapolres, satu orang pekerja tambang emas tanpa izin tersebut, atas nama Kurniawan meninggal dunia, akibat tertimpa batu besar saat melakukan aktivitas PETI.

"Setelah kami selidiki lebih dalam, diketahui bahwa pertambangan emas tanpa izin tersebut, dilakukan oleh Sy bersama enam rekannya, menggunakan alat berat tanpa mengantongi izin resmi," ucapnya.

Baca juga: 5 Tempat Wisata Kapuas Hulu Paling Ramai Dikunjungi hingga Jadi Destinasi Favorit Turis Mancanegara

Roberto mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak melaksanakan PETI, karena sudah jelas melanggar hukum, dan merusak lingkungan.

"Kami akan menindak tegas, setiap masyarakat yang melakukan pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved