Listrik untuk Rakyat, PLN Jalin Kerja Sama Strategis dengan Kejati Kalbar dalam Bidang Hukum
Perjanjian ini mencakup kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum...
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA – Dalam rangka memperkuat sinergi antar institusi dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas serta fungsi sesuai kewenangan masing-masing, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Barat resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pendampingan Hukum, Senin (14/7), bertempat di Ruang Integritas PLN UID Kalbar Jl. Adisucipto KM. 7,3 Kubu Raya.
Penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari agenda nasional yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, dengan format hybrid.
Di Kalimantan Barat, penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Abustam dan General Manager PLN di wilayah Kalimantan Barat yang diwakili oleh Johar Wijaya, General Manager PLN UIP Kalbagbar, serta disaksikan oleh jajaran manajemen dan pejabat kedua instansi.
Perjanjian ini mencakup kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya oleh Kejaksaan dalam mendukung PLN menghadapi tantangan hukum, menjaga kepastian hukum, serta mengamankan aset strategis ketenagalistrikan di wilayah Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Ahelya Abustam menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mendampingi BUMN strategis seperti PLN secara profesional dan akuntabel.
Baca juga: PLN dan Pemda Bengkayang Perkuat Sinergi Wujudkan Pemerataan Listrik Untuk Rakyat
“Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga mitra strategis dalam menjaga dan mengamankan kepentingan negara melalui fungsi pendampingan hukum. Kami siap mendukung PLN agar tetap optimal dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” tegasnya.
Sementara itu, Johar Wijaya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas dukungan dari Kejaksaan Tinggi Kalbar.
“Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai langkah nyata memperkuat sinergi antar lembaga negara. Dengan adanya dukungan hukum dari Kejati, PLN semakin percaya diri dalam menjalankan mandat pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat, termasuk dalam menghadapi tantangan hukum yang dinamis di lapangan,” ungkapnya.
Melalui kerja sama ini, PLN berharap dapat mengakselerasi berbagai program strategis kelistrikan dengan dukungan dari aspek hukum yang kuat dan terpercaya.
Penandatanganan PKS ini juga menjadi komitmen bersama dalam menjaga tata kelola yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel demi kemajuan Kalimantan Barat dan Indonesia secara keseluruhan. (*)
DAFTAR Nomor Penting di Kota Singkawang yang Wajib Disimpan Warga |
![]() |
---|
Digitalisasi dan Beyond kWh Bawa PLN Tembus Fortune Global 500 |
![]() |
---|
PLN Hadirkan SuperSUN, Semarak Kemerdekaan Sampai Pelosok |
![]() |
---|
Resmi Berubah Harga Token Listrik Rumahtangga per kWH Terbaru Mulai 1-31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Masuk Fortune Global 500 Tahun 2025, Bukti Keberhasilan Strategi Transformasi PLN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.