Operasi Patuh Kapuas

Kapolda Kalbar: Mobil Bodong Bisa Diproses Pidana, Tak Pandang Bulu Termasuk Anggota Polri

“Saya perintahkan jajaran, jadi kalau ada mobil-mobil yang melanggar pidana langsung serahkan ke Pusat Reserse. Untuk dilakukan penegakan hukum

Penulis: Peggy Dania | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PEGGY DANIA
WAWANCARA - Kapolda Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Pipit Rismanto saat diwawancarai usai Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kapuas, Senin 14 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa kepemilikan mobil bodong atau kendaraan tanpa dokumen sah dapat dikenai sanksi pidana. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolda Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Pipit Rismanto menegaskan bahwa kepemilikan mobil bodong atau kendaraan tanpa dokumen sah dapat dikenai sanksi pidana. 

Ia menyebutkan penanganan terhadap pelanggaran semacam itu harus dilakukan secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Masalah mobil bodong itu bukan melanggar lagi, itu bisa saja pidana,” tegasnya, Senin 14 Juli 2025.

Menanggapi kemungkinan keberadaan mobil bodong yang masih beredar di masyarakat Kapolda mengatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menyerahkan penanganannya kepada unit Reserse.

Kapolda Kalbar: Kendaraan Mati Pajak Diberi Solusi di Lokasi Razia

“Saya perintahkan jajaran, jadi kalau ada mobil-mobil yang melanggar pidana langsung serahkan ke Pusat Reserse. Untuk dilakukan penegakan hukum sesuai aturan yang ada,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa penindakan berlaku tanpa pengecualian termasuk jika pelanggaran dilakukan oleh anggota kepolisian atau keluarganya.

“Semua berlaku untuk semuanya. Baik masyarakat, termasuk adalah anggota Polri dan keluarganya,” ujarnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved