Breaking News

Kekayaan Pejabat

HARTA Kekayaan Menbud Fadli Zon yang Tetapkan 17 Oktober Jadi HKN

Fadli Zon melanjutkan, penetapan HKN bertujuan untuk memperkuat kesadaran kolektif bangsa Indonesia.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Gerindra
HARTA FADLI ZON - Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. Hartanya disorot usai menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah Harta Kekayaan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang tetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN).

Fadli Zon mengatakan penetapan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951

"Tanggal 17 Oktober dipilih berdasarkan pertimbangan kebangsaan yang mendalam, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951," ujar Fadli, Senin 14 Juli 2025 dilansir dari Kompas.com.

Fadli Zon melanjutkan, penetapan HKN bertujuan untuk memperkuat kesadaran kolektif bangsa Indonesia tentang pentingnya pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Diketahui, 17 Oktober merupakan hari kelahiran Presiden RI Prabowo Subianto.

Lantas berapa Harta Kekayaan Fadli Zon?

HARTA Kekayaan Menteri PPPA Arifah Fauzi yang Akan Rilis Inpres GN-AKPA, Tidak Punya Utang

Harta Kekayaan Fadli Zon

Fadli Zon terakhir melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya ke KPK pada 10 September 2024 jelang dilantik sebagai Menbud.

Harta Fadli Zon tercatat mencapai Rp 34.933.909.613 atau Rp34,9 miliar.

Ia diketahui memiliki Harta Bergerak senilai Rp 9.000.000.000, Surat Berharga senilai Rp 6.450.000.000 dan Kas & Setara Kas senilai Rp 5.961.484.115.

Berikut rinciannya:

A. Tanah dan Bangunan senilai Rp 17.744.175.498

Memiliki sekitar 62 bidang properti yang tersebar di berbagai daerah seperti Depok, Bandung, Tanah Datar, Lima Puluh Kota, Balikpapan, Jakarta (Pusat, Timur, Selatan), Tangerang, Bogor, dan lainnya

B. Alat Transportasi & Mesin senilai Rp 1.246.250.000

-Toyota Fortuner (2014) senilai Rp 200 juta
-Range Rover Evoque 2 (2013) senilai Rp 400 juta
-Toyota Vellfire (2013, hibah) senilai Rp 290 juta
-Daihatsu Gran Max (2010) senilai Rp 65 juta
-Toyota Hilux Double Cabin (2013) senilai Rp 225 juta
-Honda Beat 2011, Honda 1997, Suzuki Smash 2005, Honda Karisma 2003), total Rp ~9 juta

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved