Polisi dan Kades Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Batu Ampar Kubu Raya, Korban Dibuang ke Laut

Kerja sama keduanya menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus yang sempat menjadi misteri tersebut.

Editor: Jamadin
Humas Polres Kubu Raya
JALANI PEMERIKSAAN - Polisi ambil keterangan tersangka kasus pembunuhan di Batu Ampar Kubu Raya, Senin 14 Juli 2025. Tersangka buang jasad korban ke laut dan hingga kini belum diketemukan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA – Misteri hilangnya Fidiansyah alias Fit (33), warga Desa Padang Tikar Satu, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, akhirnya terungkap. 

Pria yang dilaporkan menghilang sejak Juni 2025 itu ternyata menjadi korban pembunuhan. Ironisnya, jasad korban dibuang ke laut oleh pelaku. Hingga berita ini diturunkan, jasad korban masih belum ditemukan.

Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif dan humanis yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Batu Ampar bersama Kepala Desa Padang Tikar Satu.

Kerja sama keduanya menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus yang sempat menjadi misteri tersebut.

Kerja Sama Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa 

Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Ade menyebut, proses terungkapnya kasus bermula dari penyelidikan intensif dan pendekatan humanis yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Batu Ampar bersama Kepala Desa Padang Tikar Satu.

"Peran Bhabinkamtibmas sangat sentral dalam kasus ini. Dengan menggandeng kepala desa, mereka berhasil membangun komunikasi yang baik hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya," ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin 14 Juli 2025.

Identitas Pemberi Ancaman Pembunuhan ke Justin Hubner Terungkap, Ternyata Sosok Tak Terduga

Penyelidikan Humanis Berbuah Pengakuan

Pelaku yang diidentifikasi sebagai HS alias Amin (45), warga Kecamatan Batu Ampar, sempat diselidiki secara intensif karena keterangan dan gerak-geriknya mencurigakan.

Penyelidikan dilakukan dengan pendekatan persuasif oleh Bhabinkamtibmas dan aparat desa.

"Saat diinterogasi secara profesional oleh petugas, HS akhirnya mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pembunuhan terhadap Fidiansyah. Pelaku juga menunjukkan alat bukti berupa dayung/pengayuh yang digunakan untuk memukul korban,"kata Ade.

Setelah pengakuan tersebut, HS diamankan ke Polsek Batu Ampar pada Minggu 13 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.

 Kasusnya kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Batu Ampar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dipukul Dayung dan Dibuang ke Laut

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved