Disdikbud Kalbar Tegaskan MPLS 2025 Harus Ramah, Tanpa Perpeloncoan dan Kekerasan 

Pelaksanaan MPLS harus memberikan pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan

|
Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
BERI KETERANGAN - Kadisdikbud Kalbar, Rita Hastarita menegaskan MPLS 2025 harus mengedepankan prinsip ramah, aman, dan bebas dari segala bentuk perpeloncoan maupun kekerasan. Diantaranya pengenalan warga sekolah, kurikulum, dan lingkungan belajar yang dirancang dengan tetap memuliakan dan menghormati hak anak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) tahun 2025 harus mengedepankan prinsip ramah, aman, dan bebas dari segala bentuk perpeloncoan maupun kekerasan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Rita Hastarita, menjelaskan bahwa MPLS Ramah adalah kegiatan pertama bagi murid baru yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk menumbuhkan dan memperkuat karakter serta profil pelajar Pancasila. 

Hal ini dilakukan melalui pengenalan warga sekolah, kurikulum, dan lingkungan belajar yang dirancang dengan tetap memuliakan dan menghormati hak anak.

“Pelaksanaan MPLS harus memberikan pengalaman belajar yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Sesuai dengan namanya, MPLS 2025 menjadi lebih ramah dan terarah. Tidak boleh ada perpeloncoan, tidak boleh ada aksi kekerasan dan bullying. MPLS bukan masa perpeloncoan, tapi masa di mana murid memulai lingkungan baru, memiliki teman baru, dan membangkitkan semangat baru untuk menjadi lebih baik,” tegas Rita.

Ia menambahkan, Surat Edaran Menteri serta juknis (petunjuk teknis) MPLS Ramah telah disebarluaskan ke seluruh satuan pendidikan sebagai pedoman resmi pelaksanaan MPLS tahun ini.

Dikbud Kalbar juga memberikan  informasi melalui unggahan di akun Instagram @dikbudkalbar, yang disebutkan sejumlah kegiatan yang dilarang keras dalam MPLS Ramah, antara lainnya sekolah sangat melarang bentuk perpeloncoan, kekerasan fisik maupun verbal, serta tugas-tugas yang merendahkan martabat peserta didik.

MPLS SD Selama 5 Hari, Materi dan Susunan Pelaksanaan Kegiatan Siswa Baru Masuk Sekolah Tingkat SD

Lalu, Penggunaan atribut aneh yang biasa dijadikan bahan “lucu-lucuan” seperti tas karung atau papan nama nyeleneh, tidak diperkenankan.

Selain itu, Rita tegaskan bahwa seluruh kegiatan harus memiliki nilai pendidikan dan tidak boleh membuat peserta didik merasa takut atau terintimidasi.

“Jika ditemukan pelanggaran, tersedia mekanisme pengaduan dan sanksi tegas yang dapat diberlakukan,” ujarnya.

Rita menambahkan bahwa MPLS adalah masa penting untuk membangun kenyamanan, semangat belajar, dan karakter siswa sejak hari pertama. Mari ciptakan sekolah yang aman, ramah, dan inklusif untuk semua.

Imbauan ini selaras dengan semangat #SekolahRamahAnak dan menjadi bagian dari komitmen Disdikbud Kalbar dalam menciptakan iklim pendidikan yang mendukung tumbuh kembang siswa secara optimal, tanpa tekanan dan praktik kekerasan terselubung.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved