Berita Viral

Resmi Berubah Syarat dan Cara Pindah Alamat di KTP dan Kartu Keluarga per 1 Agustus 2025 di Dukcapil

Resmi berubah syarat dan car urus pindah alamat atau domisili di KTP maupun Kartu Keluarga per 1 Agustus 2025 di Kantor Dukcapil.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Disdukcapil
KTP DAN KK - ilustrasi identitas kependudukan berupa KTP dan KK. Resmi berubah syarat dan car urus pindah alamat atau domisili di KTP maupun Kartu Keluarga per 1 Agustus 2025 di Kantor Dukcapil. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah syarat dan car urus pindah alamat atau domisili di KTP maupun Kartu Keluarga per 1 Agustus 2025 di Kantor Dukcapil.

Mengurus pindah domisili kini lebih mudah karena tidak lagi memerlukan surat keterangan dari RT, RW, maupun desa atau kelurahan.

Untuk mengurus pindah domisili, masyarakat hanya perlu membawa dokumen kependudukan pribadi.

Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

Perubahan domisili diperlukan apabila seseorang pindah tempat tinggal karena berbagai alasanm seperti menikah, bekerja di luar kota, menempuh pendidikan, atau alasan lain yang relevan.

RESMI Berubah Kategori dan Kelompok Masyarakat yang Tidak Layak Dapat Bansos Mulai 1 Agustus 2025

Cara pindah domisili tanpa surat pengantar RT/RW

Berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, proses pindah domisili lebih mudah karena:

- Tidak perlu surat pengantar RT/RW
- Tidak perlu ke kelurahan

Masyarakat bisa langsung ke Disdukcapil domisili dengan membawa dokumen berikut:

- Fotokopi KK
- Mengisi Formulir F-1.03 (disediakan Dinas Dukcapil)
- KTP-el asli (untuk verifikasi)

Nantinya, SKPWNI (Surat Keterangan Pindah) akan langsung diterbitkan oleh Disdukcapil.

Syarat pindah domisili

Proses pindah domisili dilakukan melalui beberapa tahap, tergantung apakah alamat baru berada di dalam atau di luar kabupaten/kota maupun provinsi.

Jika perpindahan masih dalam satu kabupaten atau kota, termasuk dalam satu kecamatan, masyarakat cukup datang ke kantor Dukcapil sesuai alamat yang tercatat saat ini.

Namun, jika pindah domisili ke luar kabupaten/kota atau provinsi, masyarakat perlu mendatangi dua kantor Dukcapil, yaitu di daerah asal dan di daerah tujuan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved