Berita Viral

Dramatis, Ayah di Rejang Lebong Beri Makan Istri dan Anak dari Hasil Curi Beras Warung Nasi Padang

Aksi tersebut bukan demi keuntungan pribadi, melainkan semata-mata untuk memberi makan istri dan anak-anaknya yang sudah berhari-hari kekurangan bahan

YouTube Tribun Bengkulu
CURI BERAS - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribun Bengkulu, Jumat 11 Juli 2025, memperlihatkan kelaparan yang menjerat keluarganya membuat Marwin (46), seorang kepala keluarga di Rejang Lebong, Bengkulu, nekat mencuri satu karung beras dan dua tabung gas elpiji dari sebuah warung nasi Padang. Aksi tersebut bukan demi keuntungan pribadi, melainkan semata-mata untuk memberi makan istri dan anak-anaknya yang sudah berhari-hari kekurangan bahan pangan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kelaparan yang menjerat keluarganya membuat Marwin (46), seorang kepala keluarga di Rejang Lebong, Bengkulu, nekat mencuri satu karung beras dan dua tabung gas elpiji dari sebuah warung nasi Padang. 

Aksi tersebut bukan demi keuntungan pribadi, melainkan semata-mata untuk memberi makan istri dan anak-anaknya yang sudah berhari-hari kekurangan bahan pangan. 

Di persidangan, sang istri mengaku tidak tahu bahwa beras yang ia masak ternyata hasil curian. 

“Waktu dia pulang bawa beras, langsung saya masak. Karena di rumah memang tidak ada beras sama sekali,” ujar sang istri di depan majelis hakim. 

Marwin ditangkap polisi dan sempat diancam hukuman hingga sembilan tahun penjara, namun akhirnya divonis lima bulan yang seluruhnya sudah dijalaninya dalam tahanan. 

Kasus ini menuai empati publik karena mengungkap wajah kemiskinan yang ekstrem dan batas tipis antara moral dan hukum. 

Penasihat hukum Marwin berharap keadilan bisa lebih berperspektif kemanusiaan dalam kasus-kasus serupa di masa depan.

Belum Bisa Jalan, Bayi 11 Bulan di Chengdu Sudah Mahir Bermain Skateboard dan Viral di Media Sosial

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Mengapa Seorang Ayah di Rejang Lebong Terpaksa Mencuri?

Kisah pilu seorang ayah bernama Marwin (MA), warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong, Bengkulu, mencuat ke permukaan usai aksinya mencuri beras dan gas elpiji demi memberi makan keluarganya berujung ke meja hijau. 

Tindakannya menyentuh hati publik karena bukan dilakukan untuk keuntungan pribadi, melainkan untuk mengatasi kelaparan yang nyata di tengah keluarganya.

Peristiwa terjadi pada 2 Januari 2025, saat MA membobol sebuah warung nasi Padang di Kelurahan Air Rambai, Kecamatan Curup. 

Ia mengambil satu karung beras dan dua tabung gas elpiji. 

Barang-barang tersebut langsung digunakan untuk kebutuhan dapur, tanpa disangka akan berujung pada proses hukum.

Apa yang Terungkap dalam Persidangan?

Bagaimana Kondisi Ekonomi Keluarga MA?

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Curup pada Kamis, 22 Mei 2025, terungkap fakta menyedihkan.

Istri MA, yang hadir sebagai saksi, menjelaskan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui bahwa bahan makanan yang ia masak berasal dari aksi pencurian.

“Saya tidak tahu kalau itu hasil mencuri. Waktu dia pulang bawa beras, langsung saya masak. Karena di rumah memang tidak ada beras sama sekali,” tutur sang istri di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan bahwa sang suami sudah lama menganggur dan keluarga mereka kerap tak makan karena tidak memiliki bahan pangan.

“Kadang ada beras, kadang tidak. Karena memang dia sekarang tidak ada kerjaan,” ujarnya.

Apakah Ada Upaya Damai dengan Korban?

Keluarga MA sempat mencoba menjalin perdamaian dengan pemilik warung. 

Namun, di tahap awal, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pemilik warung memilih melanjutkan proses hukum. 

MA pun akhirnya dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bisa membuatnya dipenjara hingga sembilan tahun.

Bagaimana Vonis Akhir dari Kasus Ini?

Apa Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Hukuman?

Sidang putusan berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025, di Ruang Sidang 1 Prof R. Soebekti, SH.

Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan vonis penjara lima bulan 10 hari kepada MA. 

Namun karena masa tahanan sudah dijalani sejak Februari 2025, MA pun langsung dinyatakan bebas.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan kurungan 5 bulan 10 hari, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ucap Ketua Majelis Hakim, Mantiko Sumanda Moechtar saat membacakan putusan.

Dalam persidangan, terungkap bahwa barang curian berupa 20 kilogram beras dan dua tabung gas elpiji digunakan langsung oleh keluarga MA untuk memasak di rumah. 

Tidak ada unsur menjual atau mencari keuntungan dari barang tersebut.

Viral Gadis Bernama “C” Asal Palangkaraya, Satu Huruf Seribu Makna di Balik Nama Uniknya

Apa Peran Kuasa Hukum dalam Membela MA?

Bagaimana Pembelaan LBH Bhakti Alumni UNIB?

Seri Utami Ningsih, SH, MH, C.Me dari LBH Bhakti Alumni UNIB Cabang Curup menjadi penasihat hukum MA. 

Ia menegaskan bahwa kliennya melakukan pencurian bukan untuk tujuan kriminal, melainkan karena keterpaksaan ekonomi.

“Klien kami mengakui memang melakukan pencurian, tapi bukan untuk dijual. Barang curian itu langsung dipakai untuk kebutuhan makan keluarga. Karena itu, kami harap ada pertimbangan dari hakim,” jelas Seri.

Apakah Terjadi Perdamaian Setelahnya?

Setelah proses hukum berjalan, MA dan pihak korban akhirnya mencapai kesepakatan damai yang difasilitasi oleh PN Curup. 

MA mengembalikan barang curian dengan cara menggantinya secara finansial. 

Uang tersebut didapat dari pinjaman yang diusahakan oleh istri dan ibunya.

“Perdamaian disaksikan oleh perangkat Kelurahan Talang Rimbo Baru. Keluarga MA dengan penuh usaha meminjam uang untuk menebus kembali barang-barang tersebut,” ujar Seri.

Apa Langkah Selanjutnya bagi MA?

Setelah dinyatakan bebas, MA bertekad untuk memperbaiki hidupnya. 

Ia menyadari kesalahannya dan berjanji akan mencari pekerjaan halal serta mengembalikan pinjaman yang digunakan untuk menyelesaikan perkara ini.

“Klien kami menyesali perbuatannya. Ia berjanji dan berupaya akan mencari pekerjaan halal nantinya,” tutup Seri.

Apakah MA Bertindak Sendiri?

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa MA diduga tidak beraksi sendiri.

Ia diyakini mencuri bersama saudara kembarnya yang hingga saat ini masih dalam pencarian.

MA sebelumnya ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong pada 15 Februari 2025 di rumah orang tuanya. 

Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan atas kasus pencurian yang dilaporkan awal Januari.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pria Curi Beras untuk Makan Keluarga Istri Tidak Tahu yang Dimasak Barang Hasil Mencuri

• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved