Berita Viral

Dramatis, Ayah di Rejang Lebong Beri Makan Istri dan Anak dari Hasil Curi Beras Warung Nasi Padang

Aksi tersebut bukan demi keuntungan pribadi, melainkan semata-mata untuk memberi makan istri dan anak-anaknya yang sudah berhari-hari kekurangan bahan

YouTube Tribun Bengkulu
CURI BERAS - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribun Bengkulu, Jumat 11 Juli 2025, memperlihatkan kelaparan yang menjerat keluarganya membuat Marwin (46), seorang kepala keluarga di Rejang Lebong, Bengkulu, nekat mencuri satu karung beras dan dua tabung gas elpiji dari sebuah warung nasi Padang. Aksi tersebut bukan demi keuntungan pribadi, melainkan semata-mata untuk memberi makan istri dan anak-anaknya yang sudah berhari-hari kekurangan bahan pangan. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan kurungan 5 bulan 10 hari, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ucap Ketua Majelis Hakim, Mantiko Sumanda Moechtar saat membacakan putusan.

Dalam persidangan, terungkap bahwa barang curian berupa 20 kilogram beras dan dua tabung gas elpiji digunakan langsung oleh keluarga MA untuk memasak di rumah. 

Tidak ada unsur menjual atau mencari keuntungan dari barang tersebut.

Viral Gadis Bernama “C” Asal Palangkaraya, Satu Huruf Seribu Makna di Balik Nama Uniknya

Apa Peran Kuasa Hukum dalam Membela MA?

Bagaimana Pembelaan LBH Bhakti Alumni UNIB?

Seri Utami Ningsih, SH, MH, C.Me dari LBH Bhakti Alumni UNIB Cabang Curup menjadi penasihat hukum MA. 

Ia menegaskan bahwa kliennya melakukan pencurian bukan untuk tujuan kriminal, melainkan karena keterpaksaan ekonomi.

“Klien kami mengakui memang melakukan pencurian, tapi bukan untuk dijual. Barang curian itu langsung dipakai untuk kebutuhan makan keluarga. Karena itu, kami harap ada pertimbangan dari hakim,” jelas Seri.

Apakah Terjadi Perdamaian Setelahnya?

Setelah proses hukum berjalan, MA dan pihak korban akhirnya mencapai kesepakatan damai yang difasilitasi oleh PN Curup. 

MA mengembalikan barang curian dengan cara menggantinya secara finansial. 

Uang tersebut didapat dari pinjaman yang diusahakan oleh istri dan ibunya.

“Perdamaian disaksikan oleh perangkat Kelurahan Talang Rimbo Baru. Keluarga MA dengan penuh usaha meminjam uang untuk menebus kembali barang-barang tersebut,” ujar Seri.

Apa Langkah Selanjutnya bagi MA?

Setelah dinyatakan bebas, MA bertekad untuk memperbaiki hidupnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved