Berita Viral

Dramatis, Ayah di Rejang Lebong Beri Makan Istri dan Anak dari Hasil Curi Beras Warung Nasi Padang

Aksi tersebut bukan demi keuntungan pribadi, melainkan semata-mata untuk memberi makan istri dan anak-anaknya yang sudah berhari-hari kekurangan bahan

YouTube Tribun Bengkulu
CURI BERAS - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribun Bengkulu, Jumat 11 Juli 2025, memperlihatkan kelaparan yang menjerat keluarganya membuat Marwin (46), seorang kepala keluarga di Rejang Lebong, Bengkulu, nekat mencuri satu karung beras dan dua tabung gas elpiji dari sebuah warung nasi Padang. Aksi tersebut bukan demi keuntungan pribadi, melainkan semata-mata untuk memberi makan istri dan anak-anaknya yang sudah berhari-hari kekurangan bahan pangan. 

Bagaimana Kondisi Ekonomi Keluarga MA?

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Curup pada Kamis, 22 Mei 2025, terungkap fakta menyedihkan.

Istri MA, yang hadir sebagai saksi, menjelaskan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui bahwa bahan makanan yang ia masak berasal dari aksi pencurian.

“Saya tidak tahu kalau itu hasil mencuri. Waktu dia pulang bawa beras, langsung saya masak. Karena di rumah memang tidak ada beras sama sekali,” tutur sang istri di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan bahwa sang suami sudah lama menganggur dan keluarga mereka kerap tak makan karena tidak memiliki bahan pangan.

“Kadang ada beras, kadang tidak. Karena memang dia sekarang tidak ada kerjaan,” ujarnya.

Apakah Ada Upaya Damai dengan Korban?

Keluarga MA sempat mencoba menjalin perdamaian dengan pemilik warung. 

Namun, di tahap awal, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pemilik warung memilih melanjutkan proses hukum. 

MA pun akhirnya dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bisa membuatnya dipenjara hingga sembilan tahun.

Bagaimana Vonis Akhir dari Kasus Ini?

Apa Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Hukuman?

Sidang putusan berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025, di Ruang Sidang 1 Prof R. Soebekti, SH.

Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan vonis penjara lima bulan 10 hari kepada MA. 

Namun karena masa tahanan sudah dijalani sejak Februari 2025, MA pun langsung dinyatakan bebas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved