Berita Viral
CATAT Jam Boros Pemakaian Listrik yang Bikin Token di Meteran PLN Cepat Habis
Catat jam paling boros pemakaian listrik di rumah yang bikin token di meteran PLN cepat habis dari kondisi normal.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Catat jam paling boros pemakaian listrik di rumah yang bikin token di meteran PLN cepat habis dari kondisi normal.
Tanpa disadari, penggunaan listrik dalam keseharian sering kali melebihi kebutuhan.
Mulai dari menyalakan pendingin ruangan, alat elektronik, hingga perangkat dapur, semuanya menyumbang konsumsi listrik yang cukup besar.
Akumulasi dari kebiasaan ini kerap membuat tagihan listrik melonjak setiap bulannya, meskipun tidak ada perubahan signifikan dalam aktivitas di rumah.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, penting bagi masyarakat mengetahui jam-jam kritis penggunaan listrik, sehingga di jam-jam tersebut bisa meminimalkan penggunaan peralatan elektronik.
• Resmi Berubah Tarif Listrik Terbaru 1 Agustus 2025 Semua Golongan Pelanggan PLN, Harga Token Per kWh
Lalu, kapan jam-jam kritis penggunaan listrik yang bikin tagihan membengkak?
Jam boros pemakaian listrik
Dosen Teknik Ketenagalistrikan Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. Dr. Ir. Syarif Hidayat, MT. Ph.D., mengatakan bahwa penyebab suatu tagihan listrik naik adalah karena adanya tarif beban puncak dan tarif tidak beban puncak.
"(Faktor yang bikin listrik lebih boros disebabkan karena) PLN memberlakukan tarif waktu beban puncak (WBP) dan tarif luar waktu beban puncak (LWBP)," ujar Syarif saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/7/2025).
WBP merupakan periode waktu ketika penggunaan listrik oleh masyarakat mencapai puncaknya.
Sementara, LWBP merujuk pada periode waktu di luar waktu beban puncak, yaitu di luar jam-jam di mana penggunaan listrik oleh pelanggan mencapai puncaknya.
Namun, menurut Syarif, mekanisme WBP dan LWBP ini tidak berlaku bagi pelanggan pemakai listrik dalam jumlah sedikit.
Sejalan dengan Syarif, dosen Prodi Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Negeri Yogyakarta (FT UNY), Toto Sukisno, M.Pd mengatakan bahwa PLN memang memberlakukan sistem WBP dan LWBP.
Ia mengimbau sebaiknya masyarakat mencermati jam-jam yang rawan pada penggunaan barang-barang elektronik seperti pada WBP.
"Sebetulnya jam-jam tertentu yang menjadi faktor pemborosan listrik adalah dari sisi pentarifan PLN," ujar Toto saat dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com, Kamis (10/7/2025).
"Waktu penggunaan energi listrik memengaruhi biaya per kWh," lanjut dia.
Toto mencontohkan, penggunaan energi listrik pada beban puncak atau WBP terjadi pada pukul 17.00-22.00.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada WBP tarif listriknya lebih tinggi, yakni 1,2 kali dibandingkan tarif reguler (tarif LWBP).
Sementara, untuk tarif LWBP terjadi pada pukul 23.00-16.00.
"Dengan demikian pengaturan waktu pemakaian energi listrik perlu dilakukan," kata Toto.
Sebaiknya hindari pemakaian banyak alat elektronik di rentang waktu WBP.
Solusi menghemat listrik di rumah
Adapun mekanisme ini juga berlaku pada pelanggan prabayar atau token.
"Kwh listrik bisa dihemat dengan menggunakan peralatan listrik hemat energi serta tidak pakai peralatan listrik kecuali diperlukan," lanjut dia.
Ia mencontohkan, pada ruangan kosong, tidak perlu dinyalakan lampu dan AC.
Sementara itu, Toto menyampaikan, solusi untuk mengatasi pemakaian listrik agar tidak boros yakni dengan menyadari tiga aspek berikut.
"Ada 3 aspek yang berpengaruh dalam penggunaan energi listrik, di antaranya perilaku, organisasi, dan teknologi," ucap Toto.
Menurut dia, di sektor rumah tangga, faktor perilaku menjadi hal yang terpenting.
Ia menjelaskan, aspek perilaku lebih pada kesadaran pengguna/masyarakat terkait pentingnya penghematan energi dalam lingkup keluarga dan lingkup masyarakat secara global.
• Resmi Berubah Syarat dan Cara Pindah KK Antarkabupaten atau Antarkota per 1 Agustus 2025 di Dukcapil
Sedangkan, aspek organisasi lebih menekankan kepada penanggung jawab dalam program penghematan energi.
"Kemudian, aspek teknologi lebih menekankan pada peralatan pengguna listrik yang sudah memenuhi standar Peraturan Menteri ESDM Nomor 57 tahun 2017," imbuhnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Viral! Anggota DPRD Gorontalo Ucapkan ‘Rampok Uang Negara’ di Dalam Mobil, Kini Klarifikasi |
![]() |
---|
Skandal Video Syur Siswi SMA Lutim, Pria Beristri Jadi Tersangka 2025 |
![]() |
---|
Bullying SMK Cikarang Sebabkan Rahang Patah dan Trauma Psikis |
![]() |
---|
Jadwal Libur Idul Fitri 2026, 5 Hari Cuti Bersama dan Akhir Pekan Panjang |
![]() |
---|
Jadwal Gerhana Matahari 21 September 2025, Fenomena Langit yang Sayang Dilewatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.