KRONOLOGI Warga Nahaya Landak Ditangkap karena Edarkan Sabu, IN Dibekuk Saat Beroperasi ke Sebirang

Penangkapan dilakukan pada Senin 7 Juli 2025 sekitar pukul 15.50 WIB di Jalan Raya Dusun Kota Baru, Desa Sebirang, Kecamatan Ngabang. 

Editor: Syahroni
ISTIMEWA
TERSANGKA NARKOBA - Residivis berhasil ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Landak karena kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi pada Senin 7 Juli 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang pria berinisial IN ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak

IN ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba di wilayah Landak.

Penangkapan dilakukan pada Senin 7 Juli 2025 sekitar pukul 15.50 WIB di Jalan Raya Dusun Kota Baru, Desa Sebirang, Kecamatan Ngabang. 

Saat itu, IN tengah melintas menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna merah KB 6420 LN, lalu petugas langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan di tempat.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu unit handphone, dompet berisi STNK, serta bungkus rokok yang berisi enam kaca alat hisap sabu. 

Penggeledahan dilanjutkan ke sepeda motor, dan di bagian dasbor ditemukan satu dompet batik yang dibalut tisu dan diikat karet merah. 

Baca juga: KRONOLOGI Kabel Internet dan Listrik Menjuntai Makan Korban di Jl Dr. Wahidin Pontianak

Di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dan dua tablet hijau yang diduga ekstasi.

Tak berhenti di situ, penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah pelaku di Dusun Nahaya, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang. 

Di kamar pelaku, ditemukan kembali plastik klip berisi kristal sabu, sebuah kotak hitam bertuliskan “CEBBO” yang berisi plastik klip kosong, dan satu unit timbangan digital.

Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho melalui Ps Kasat Resnarkoba Iptu Rinto S Sos SH membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial IN yang merupakan residivis kasus serupa," ujar Kasat pada Rabu 9 Juli 2025.

Lanjut dia, dari tangan pelaku, pihaknya menyita barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dan ekstasi. 

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: KRONOLOGI Rumah Nenek Zainab 70 Tahun Ludes Terbakar di Kecamatan Sejangkung Sambas

"Kami mengapresiasi masyarakat yang peduli dan segera melaporkan. Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, tetapi perlu keterlibatan semua pihak," terangnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Landak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman zat berbahaya tersebut. 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved