Progres Anggaran Sementara Pertama 2025 Belum Sampai 50 Persen, Pemda Kapuas Hulu Dipertanyakan DPRD
Sekda meminta kepada dinas teknis, menggunakan anggaran DAK dan DAU, agar proses penyerapan anggaran dilaksanakan dengan maksimal.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah memanggil Pemerintah Daerah Kapuas Hulu, terkait penyerapan atau progres anggaran yang tidak sesuai dengan harapan di semester pertama tahun anggaran 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Yanto menyampaikan, pihaknya memanggil Eksekutif dikarenakan penyerapan anggaran semester pertama tahun anggaran 2025 secara kumulatif tidak sampai 50 persen.
"Maka dari itu kami di setiap fraksi DPRD mempertanyakan ke pihak Eksekutif, dan namun semuanya, sudah dijelaskan oleh setiap OPD atau Eksekutif itu sendiri," ujarnya, Rabu 9 Juli 2025.
Yanto menyampaikan, keterlambatan progres penyerapan anggaran semester pertama tahun anggaran 2025 di Kapuas Hulu, dikarenakan adanya intrusi presiden tentang efisiensi anggaran tersebut.
"Akibat dari instruksi Presiden tersebut, terjadi pergeseran anggaran, dan juga adanya surat edaran dari Kementerian Keuangan, terkait penundaan pengadaan barang dan jasa, itu semua harus disesuaikan," ucapnya.
Namun dari pada itu itu, Yanto meminta kepada seluruh OPD atau dinas, agar segera menggenjot penyerapan anggaran, supaya perekonomian masyarakat bisa berjalan dengan baik, dan anggaran bisa terserap sesuai dengan harapan.
"Pada dasarnya pihak Eksekutif sudah menjalankan aturan dengan baik, dimana kalau dilihat, ada beberapa penyerapan anggaran semester pertama tahun anggaran 2025, sudah mencapai 50 persen, tapi secara kumulatif belum," ungkapnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini, menyampaikan bahwa, progres atau penyerapan anggaran semester pertama tahun anggaran 2025 di Kapuas Hulu, memang belum mencapai 50 persen.
Baca juga: LIMA Pesona Baru Danau Sentarum Kapuas Hulu yang Tak Diketahui Banyak Orang
"Ini semua dikarenakan ada instruksi dari Presiden, terkait efisien anggaran baik APBN maupun APBD, sehingga kita harus melakukan penyesuaian-penyesuaian, yang tentunya butuh waktu," ujarnya.
Selain itu juga jelas Sekda, keterlambatan pengadaan barang dan jasa, juga karena adanya surat edaran dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, tentang penundaan proses pengadaan barang dan jasa.
"Penundaan proses pengadaan barang dan jasa itu, sampai selesainya penyesuaian terkait dengan transfer dana ke daerah, dan dimana semua harus kita sesuaikan lagi," ucapannya.
Zaini menyatakan, setelah Maret 2025, barulah diproses, karena memang tahapan baru bisa dilaksanakan. "Jadi Maret 2025, baru bisa melaksanakan pelelangan barang dan jasa," ujarnya.
Sekda meminta kepada dinas teknis, menggunakan anggaran DAK dan DAU, agar proses penyerapan anggaran dilaksanakan dengan maksimal.
"Dengan harapan kita supaya penyerapan anggaran sesuai dengan harapan bersama," ungkapnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| 29 TK dan KB Swasta di Kecamatan Singkawang Tengah, Ini Daftar Lengkapnya |
|
|---|
| Kemenkum Kalbar Berikan Edukasi HKI bagi Civitas Akademika, Soroti Pentingnya Pencatatan Hak Cipta |
|
|---|
| DARI DAPUR Ke Penjara! 37 Ibu Rumah Tangga di Kalbar Terjerat Kasus Peredaran Narkoba |
|
|---|
| Turnamen Tenis Meja Pontianak, Langkah Nyata Wujudkan Kota Berprestasi di Dunia Olahraga |
|
|---|
| Polsek Sengah Temila Ingatkan Warga Waspada Modus Kejahatan dan Bahaya Narkoba |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.