Kebakaran Rumah di Dusun Pasa Desa Berinang Mayun Kecamatan Menyuke, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sekitar Rp 100.000.000
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Satu rumah milik warga di Dusun Pasa Desa Berinang Mayun Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak terbakar, Selasa 8 Juli 2025.
Mengetahui kejadian dari warga masyarakat kebakaran di Dusun Pasa Desa Berinang Mayun Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Regu II Aipda Eko Muslimin dan Kanit Reskrim Polsek Menyuke Aipda Joko Prianto langsung menuju ke tempat kejadian kebakaran.
Untuk identitas Pemilik Rumah Ke 1 adalah Nama Kansen Umur 70 Tahun, Jenis kelamin Laki-laki Pekerjaan Petani/Pekebun, Agama Katholik, alamat Dusun Pasa Desa Berinang Mayun Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak.
Untuk identitas Pemilik Rumah yang ke 2 adalah Nama Amir Sulton Umur 31 Tahun Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Petani/Pekebun Agama Katholik alamat Dusun Pasa Desa Berinang Mayun Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak.
Kejadian berawal pada hari Selasa Tanggal 08 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 Wib yang mana awalnya Saksi berawal Sanen pulang dari kebun mau istirahat di rumah, setiba di rumahnya kemudian Sanen hendak makan di dapur.
Namun pada saat di dapur rumahnya sdra Sanen melihat api di dapur rumah milik Kansen, kemudian saksi Sanen langsung lari ke rumah milik Kansen memberi tahu saksi Naila dan Chelse yang sedang baring di ruang tamu sambil mengasuh keponakannya yang bernama Oci yang baru berumur 2 Tahun, bahwa ada api di dapur rumah.
• Jajaran Polsek Mempawah Hulu Datangi TKP Kebakaran Rumah di Desa Tunang
Setelah itu saksi Naila dan Chelse keluar rumah meminta tolong kepada warga sekitar untuk membantu memadamkan api, tidak lama kemudian warga berdatangan membantu memadamkan api menggunakan alat seadanya.
Saat di konfirmasi ke tempat terpisah Kapolsek Menyuke Ipda Aprianus Sabari Tampe,SH. Mengatakan bahwa tindakan yang di lakukan oleh anggota Kepolisian Sektor Menyuke setelah mengetahui kebakaran dari warga masyarakat adalah mendatangi tempat kejadian kebakaran, mengamankan tempat kejadian kebakaran dan memasang Polis Line.
Kemudian mendata identitas korban, saksi-saksi dan kronologis kejadian, melakukan olah tempat kejadian kebakaran, dokumentasi Kegiatan dan Melaporkan kepada Pimpinan.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan sekitar Rp 100.000.000," ungkap Kapolsek.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
TERSANGKA! Status Baru TikToker Pontianak Rizky Kabah, Iky Dijerat Dua Pasal Pelanggaran UU ITE |
![]() |
---|
Dua Kali Mangkir, Rizky Kabah Ditetapkan Tersangka Usai Gelar Perkara |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Mempawah Tangkap Pengedar Sabu, 4,79 Gram Barang Bukti Diamankan |
![]() |
---|
Dugaan Pelanggaran Undang-undang ITE, Polda Kalbar Resmi Tetapkan Tersangka Konten Kreator RK |
![]() |
---|
Tingkatkan Pelayanan, Polda Kalbar Kedepankan Penguatan Pelayanan Medis bagi Personel dan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.