Gapki Bersama Pemprov dan Polda Kalbar Sinergi Berantas Pencurian Sawit dan PKS Ilegal

pencurian TBS dan keberadaan PKS tanpa kebun maupun loading ramp baik yang berizin maupun belum, telah merusak rantai pasok dan merugikan petani

Editor: Nina Soraya
DOK/GAPKI KALBAR
IKUTI FGD - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Kalimantan Barat Drs. Ignasius IK, S.H bersama Ketua Gapki Cabang Kalimantan Barat Aris Supratman dan Kepala Dinas Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat Heronimus Hero saat mengikuti (FGD) bertajuk "Pembinaan dan Pengawasan Tata Niaga Kelapa Sawit di Kalimantan Barat" pada Rabu, 9 Juli 2025, di Hotel Alimoer, Kubu Raya, Kalimantan Barat 

 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Maraknya pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dan menjamurnya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa kebun, serta keberadaan loading ramp ilegal, telah memukul mundur iklim investasi perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat.

Menyikapi kondisi ini, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki Kalbar bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Polda Kalimantan Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Pembinaan dan Pengawasan Tata Niaga Kelapa Sawit di Kalimantan Barat" pada Rabu, 9 Juli 2025, di Hotel Alimoer, Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Ketua Gapki Kalbar, Aris Supratman, dalam sambutannya menyoroti urgensi penataan ulang sistem tata niaga sawit yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.

"Fenomena pencurian TBS dan keberadaan PKS tanpa kebun maupun loading ramp baik yang berizin maupun belum, telah merusak rantai pasok dan merugikan petani serta pelaku usaha perkebunan yang taat aturan," tegas Aris.

GAPKI Kalbar : 80 Persen Perusahaan Sawit Sudah Miliki Kantor di Pontianak

FGD yang dihadiri sekitar 150 peserta dari perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit, dinas instansi terkait, dan media ini bertujuan untuk mencari solusi konkret terhadap permasalahan PKS tanpa kebun dan loading ramp ilegal.

Diskusi mendalam diharapkan mampu menghasilkan komitmen bersama guna menertibkan praktik-praktik ilegal yang merugikan. 

Aris Supratman lebih lanjut berharap FGD ini dapat membentuk Tim Teknis gabungan yang melibatkan Pemerintah Daerah, Polda, dan Gapki.

"Tim Teknis ini nantinya akan bertugas merumuskan dan memberikan solusi komprehensif bagi para pelaku usaha perkebunan sawit di Kalimantan Barat. Ini adalah langkah awal yang krusial untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkelanjutan," ujarnya.

Beberapa narasumber turut hadir dalam FGD ini, di antaranya perwakilan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat yang membahas penerapan Pergub Nomor 86 Tahun 2022 dari aspek pembinaan mutu hasil, harmonisasi kemitraan, dan perlindungan harga TBS di tingkat petani.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan implikasi keberadaan loading ramp sawit terhadap penerapan sistem tata niaga sawit sesuai regulasi.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat menjelaskan mekanisme perizinan usaha (KBLI 46202) melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Terakhir, perwakilan dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memaparkan kolaborasi penguatan pengawasan dalam upaya mewujudkan pengelolaan kebun dan tata niaga sawit yang kondusif.

Penanggap utama dalam kegiatan ini meliputi perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan peneliti dari Fakultas Pertanian Universitas Tanjungpura, dengan moderator dari Gapki Kalbar.

Aris Supratman Dilantik Sebagai Ketua Gapki Kalbar, Wujudkan Sinergi Industri Sawit Berkelanjutan

Rekomendasi dan Langkah Lanjut dari FGD

FGD ini menghasilkan beberapa rumusan penting untuk mengatasi permasalahan tata niaga kelapa sawit di Kalimantan Barat:

•    Evaluasi Menyeluruh: Diperlukan evaluasi terhadap PKS tanpa kebun dan izin loading ramp yang sudah ada, mengingat keberadaan loading ramp berdampak pada gangguan kemitraan dan persaingan tidak sehat.

•    Legalitas Loading Ramp: Untuk loading ramp, diupayakan legalitasnya dengan kepemilikan berbadan hukum, memiliki alat standar untuk mematuhi SOP operasional, dan melakukan kemitraan dengan PKS terdekat untuk membangun sistem ketertelusuran (traceability).

•    Regulasi Khusus: Mengingat belum adanya regulasi yang secara khusus mengatur loading ramp, diperlukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk penerbitan regulasi dan penentuan KBLI yang digunakan. Koordinasi intensif dengan pemerintah Kabupaten/Kota juga perlu ditingkatkan terkait laporan permasalahan loading ramp.

•    Penindakan Tegas: Penindakan terhadap pelanggaran peraturan yang berlaku harus tetap dilakukan tanpa pengecualian.

•    Pembentukan Tim Terpadu: Direkomendasikan pembentukan "Tim Terpadu Pendampingan Percepatan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit di Tingkat Provinsi".

Tim ini akan berfungsi mendampingi penyelesaian hambatan terkait sistem tata niaga TBS, bimbingan dan pengawasan aspek lainnya seperti hubungan kemitraan dengan lembaga pekebun, masalah ketenagakerjaan, keamanan kebun, dan gangguan usaha lainnya.

Keanggotaan tim ini akan terdiri dari Dinas Perkebunan, Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM, Dinas Tenaga Kerja, GAPKI, dan pihak lain yang dianggap kompeten.

Pembentukan tim terpadu ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan iklim investasi kelapa sawit yang sehat dan berkelanjutan di Kalimantan Barat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved