Pemkab Sintang Teken Nota Kesepakatan dengan Kejari untuk Pemulihan Aset dan Pendampingan Hukum
Penandatanganan dilakukan di Pendopo Rumah Dinas Jabatan Bupati Sintang, Kamis 3 Juli 2025.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menyampaikan bahwa kehadiran aparat penegak hukum sering kali menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemerintah daerah.
Namun, menurutnya, kerja sama dan komunikasi yang terbuka dengan kejaksaan justru menjadi kunci dalam mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
"Siapapun yang mendengar kata aparat penegak hukum pasti merinding. Tapi saya yakinkan kepada semua kawan-kawan di sini, kita perlu bimbingan dan komunikasi. Saya sangat yakin, jika kita terbuka, fungsi kejaksaan tidak akan sampai pada tahap penuntutan," ujar Bala dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa kejaksaan tidak menginginkan peran mereka digunakan dalam konteks yang represif, melainkan lebih kepada pembinaan dan pendampingan hukum secara humanis."Kejaksaan juga humanis terhadap pemerintah daerah.
Saya yakin, mereka tidak ingin fungsinya dipakai semata-mata untuk menindak," kata Bala.
Bupati Bala menekankan bahwa kerja sama ini harus dilandasi oleh keterbukaan dan semangat kolaborasi antarlembaga.
"Kerja sama dan keterbukaan kita harus melibatkan semua pihak. Kita beri ruang untuk berkomunikasi, untuk membangun pemerintahan yang lebih baik," tutupnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kejaksaan Negeri Sambas Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Inkrah |
![]() |
---|
Penutupan Hotel Dangau Singkawang Bukan Karena Masalah, Tapi Sudah Dijual |
![]() |
---|
SMAN di Kapuas Hulu Tunggu Petunjuk Terkait Pendaftaran Tes Kompetensi Akademik |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Singkawang Tindak Lanjuti Usulan OPD, Dorong Regulasi Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
Pendaftaranl TKA 2025 Dibuka, SMA Negeri 3 Pontianak Minta Sosialisasi Diperjelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.