Pemkab Sintang Teken Nota Kesepakatan dengan Kejari untuk Pemulihan Aset dan Pendampingan Hukum

Penandatanganan dilakukan di Pendopo Rumah Dinas Jabatan Bupati Sintang, Kamis 3 Juli 2025.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
NOTA KESEPAKATAN - Pemerintah Kabupaten Sintang menandatangani nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Sintang terkait kerja sama dalam pemulihan keuangan dan aset daerah, pendampingan pelaksanaan pembangunan, serta penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan dilakukan di Pendopo Rumah Dinas Jabatan Bupati Sintang, Kamis 3 Juli 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang menandatangani nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Sintang terkait kerja sama dalam pemulihan keuangan dan aset daerah, pendampingan pelaksanaan pembangunan, serta penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan dilakukan di Pendopo Rumah Dinas Jabatan Bupati Sintang, Kamis 3 Juli 2025.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.

"Ruang lingkup kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu, kejaksaan juga akan memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat hukum, pendampingan, serta audit hukum," jelas Roni.

Ia menambahkan, kejaksaan juga akan memberikan tindakan hukum lainnya yang dibutuhkan oleh Pemkab Sintang.

Proses pendampingan akan melalui kajian awal dari kejaksaan untuk menentukan kelayakan, yang kemudian menjadi dasar bagi bupati dalam menerbitkan surat kuasa khusus apabila diperlukan.

"Selanjutnya, kerja sama ini akan ditindaklanjuti oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Soal pembiayaan, akan dibebankan kepada OPD yang memerlukan pendampingan," ujar Roni.

Dengan adanya nota kesepakatan ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dapat berjalan lebih optimal, khususnya dalam mendukung kelancaran pembangunan dan penyelamatan aset daerah.

Baca juga: Tambah Wawasan & Tanamkan Toleransi, Keuskupan Sintang Bawa Peserta Jambore Sekami Kunjungi Keraton

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Erni Yusnita, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Pemda Sintang kepada institusi yang dipimpinnya.

"Kami mengucapkan banyak terima kasih atas kerja sama ini, sebagai bentuk kepercayaan diri Pemda Sintang kepada Kejaksaan Negeri Sintang," ujar Erni.

Ia menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejari Sintang di bidang perdata dan tata usaha negara, serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

"Untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum, Kejari Sintang dapat memberikan bantuan hukum yang akan dilaksanakan oleh para Jaksa Pengacara Negara, berdasarkan surat kuasa khusus dari Pemda Sintang, baik sebagai penggugat maupun tergugat," lanjutnya.

Selain bantuan litigasi, Kejari Sintang juga siap memberikan pendampingan hukum, pendapat hukum, hingga legal audit guna memperkuat aspek hukum tata kelola pemerintahan.

Tak hanya itu, tindakan strategis lain seperti mediasi, negosiasi, serta fasilitasi kerja sama juga akan dilakukan dalam rangka mitigasi risiko hukum dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

"Melalui kerja sama ini, kami juga berkomitmen untuk melaksanakan tindakan lain dalam rangka memulihkan dan menyelamatkan keuangan serta kekayaan negara," tegas Erni Yusnita.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved