Berita Viral
DAFTAR Motor dan Mobil Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite Per 1 Juli 2025 di SPBU Seluruh Indonesia
Resmi berubah daftar kendaraan dilarang isi BBM Pertalite per 1 Juli 2025 mulai dari sepeda motor dan mobil resmi di SPBU seluruh Indonesia.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah daftar kendaraan dilarang isi BBM Pertalite per 1 Juli 2025 mulai dari sepeda motor dan mobil resmi di SPBU seluruh Indonesia cek disini.
Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.
Hal ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM yang diberikan pemerintah benar-benar tepat sasaran.
Dengan adanya aturan ini, kendaraan yang tidak memenuhi kriteria akan dilarang mengisi Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina.
• RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru 1 Juli 2025 Kini Tanpa Razia Jalanan, Lengkap Sanksi dan Denda
Petugas SPBU nantinya akan secara langsung menolak pengisian jika kendaraan tersebut masuk dalam daftar yang tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite.
Motor Apa Saja yang Dilarang Menggunakan Pertalite?
Kriteria sepeda motor yang dilarang menggunakan Pertalite sudah ditetapkan.
Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc dan sepeda motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc ke atas tidak akan diperbolehkan membeli Pertalite.
Berikut daftar sepeda motor yang tidak boleh menggunakan Pertalite:
Yamaha
- Yamaha XMAX
- Yamaha TMAX
- Yamaha MT25
- Yamaha R25
- Yamaha MT09
- Yamaha MT07
Honda
- Honda Forza
- Honda CB650R
- Honda X-ADV
- Honda CBR250R
- Honda CB500X
- Honda CRF250 Rally
- Honda CRF1100L Africa Twin
- Honda CBR600RR
- Honda CBR1000RR
- Suzuki Gixxer250
- Suzuki Hayabusa
Kawasaki
- Kawasaki Ninja ZX-25R
- Kawasaki Ninja H2
- Kawasaki KLX250
- Kawasaki KX450
- Kawasaki Ninja 250SL
- Kawasaki Ninja 250
- Kawasaki Vulcan
- Kawasaki Versys 250
- Kawasaki Versys 1000.
Sementara itu, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc juga masuk dalam daftar larangan pengisian Pertalite.
Setelah peraturan ini disahkan, kendaraan tersebut harus menggunakan BBM nonsubsidi, seperti Pertamax atau Pertamax Turbo.
Mobil Apa Saja yang Masih Diperbolehkan Menggunakan Pertalite?
Berikut ini adalah daftar kendaraan dengan kapasitas mesin yang masih diperbolehkan menggunakan Pertalite setelah regulasi baru diberlakukan:
Toyota:
- Agya 1.197 cc
- Calya 1.197 cc
- Raize 998 cc dan 1.198 cc
- Avanza 1.329 cc
Daihatsu:
- Ayla 998 cc dan 1.197 cc
- Sigra 998 cc dan 1.197 cc
- Sirion 1.329 cc
- Rocky 998 cc dan 1.198 cc
- Xenia 1.329 cc
Suzuki:
- Ignis 1.197 cc
- S-Presso 998 cc
- Honda: Brio 1.199 cc
- Kia: Picanto 1.248 cc
- Seltos bensin 1.353 cc
- Rio 1.348 cc
Wuling:
- Formo S 1.206 cc
Nissan:
- Kicks e-Power 1.198 cc
- Magnite 999 cc
Mercedes-Benz:
- A-Class 1.332 cc
- CLA 1.332 cc
- GLA 200 1.332 cc
- GLB 1.332 cc
DFSK:
- Super Cab diesel 1.300 cc
Peugeot:
- 2008 1.199 cc
Volkswagen:
- Tiguan 1.398 cc
- Polo 1.197 cc
- T-Cross 999 cc
Tata:
- Ace EX2 702 cc
Renault:
- Kiger 999 cc
- Kwid 999 cc
- Triber 999 cc
Audi:
- Q3 1.395 cc.
Tujuan dari seluruh pembatasan ini untuk mengurangi konsumsi BBM bersubsidi oleh kendaraan yang dianggap lebih mampu menggunakan BBM nonsubsidi.
Catatan: Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.
Disclaimer:
- Informasi ini hanya sebagai informasi kepada pembaca.
- Kepastian aturan kendaraan resmi dilarang isi BBM Subsidi di SPBU sepenuhnya kewenangan dari pemerintah.
Itulah daftar kendaraan boleh isi BBM Subsidi di SPBU per 1 Juli 2025.
Semoga bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
BBM
Pertalite
Solar
minyak
Bensin
kendaraan
motor
mobil
SPBU
Pertamina
Perpres
Berita Viral
Toyota
Honda
Yamaha
Suzuki
BEDA Apple Music Vs Spotify Lengkap Perbandingan Harga Langganan hingga Fitur dan Kualitas Layanan |
![]() |
---|
BESOK Agenda Buruh Gelar Aksi Demo 28 Agustus Lengkap 4 Isi Tuntutan, Titik Kumpul dan Jadwal Rute |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Prajurit TNI Aniaya Warga di Pekanbaru Pakai Cangkul Sampai Tewas |
![]() |
---|
Resmi Dibuka Seleksi Calon Anggota Baznas RI Lengkap Syarat dan Cara Pendaftaran di Kemenag |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Lengkap Pengakuan Motivator Pelaku Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.