Berita Viral
Alasan Tarif Listrik Resmi Batal Naik Per 1 Juli 2025, Ini Kata Dirut Utama PLN
Pemerintah telah resmi menetapkan tarif dasar listrik untuk triwulan ketiga periode Juli-September 2025 tidak mengalami perubahan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah telah resmi menetapkan tarif dasar listrik untuk triwulan ketiga periode Juli-September 2025 tidak mengalami perubahan.
Kebijakan ini ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dengan memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk kuartal III-2025 atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan atau tetap.
Seperti yang disampaikan oleh Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.
Ia menegaskan, kesiapan PLN dalam mendukung kebijakan Pemerintah tersebut.
• RESMI Tarif Listrik Terbaru Batal Naik 1 Juli 2025 Lengkap Harga Token PLN per kWh Semua Golongan
PLN pun berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.
"Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan dalam keterangan resmi, Minggu (29/6).
Darmawan menambahkan, selain terus menjaga keandalan pasokan listrik, di saat yang bersamaan PLN juga terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional.
Tujuannya untuk mendukung kelancaran proses bisnis dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.
Sebelumnya, Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, soal kebijakan tarif tetap ini.
Dengan harapan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat luas.
Tentunya dalam menjalankan aktivitasnya tanpa harus khawatir terhadap fluktuasi biaya listrik yang dapat memengaruhi biaya produksi dan daya beli.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Jisman di Jakarta, Jumat (27/6).
Penetapan tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Berubah Lagi Jenis Dokumen Kependudukan Wajib Surat Pengantar RT/RW Per 1 Agustus 2025 di Dukcapil |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Guru Tampar Murid Berujung Denda Rp 25 Juta Kini Menolak Uang Dikembalikan |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Baru Usia Pensiun dan Pengalihan Dana Tidak Aktif Mulai 1 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Resmi Mulai Besok Kurikulum Belajar Terbaru TA 2025-2026 di TK SD SMP SMA, Skema Mapel Coding dan AI |
![]() |
---|
MELEJIT Harga BBM Besok Senin 21 Juli 2025 Kompak Naik di SPBU Seluruh Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.