Berita Viral

Alasan Tarif Listrik Resmi Batal Naik Per 1 Juli 2025, Ini Kata Dirut Utama PLN

Pemerintah telah resmi menetapkan tarif dasar listrik untuk triwulan ketiga periode Juli-September 2025 tidak mengalami perubahan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
ISI TOKEN - Ilustrasi warga sedang mengisi token ke meteran listrik. Pemerintah telah resmi menetapkan tarif dasar listrik untuk triwulan ketiga periode Juli-September 2025 tidak mengalami perubahan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah telah resmi menetapkan tarif dasar listrik untuk triwulan ketiga periode Juli-September 2025 tidak mengalami perubahan.

Kebijakan ini ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dengan memutuskan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk kuartal III-2025 atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan atau tetap.

Seperti yang disampaikan oleh Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.

Ia menegaskan, kesiapan PLN dalam mendukung kebijakan Pemerintah tersebut.

RESMI Tarif Listrik Terbaru Batal Naik 1 Juli 2025 Lengkap Harga Token PLN per kWh Semua Golongan

PLN pun berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang andal kepada seluruh pelanggan.

"Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan dalam keterangan resmi, Minggu (29/6).

Darmawan menambahkan, selain terus menjaga keandalan pasokan listrik, di saat yang bersamaan PLN juga terus melakukan langkah-langkah efisiensi biaya operasional.

Tujuannya untuk mendukung kelancaran proses bisnis dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.

Sebelumnya, Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, soal kebijakan tarif tetap ini.

Dengan harapan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat luas.

Tentunya dalam menjalankan aktivitasnya tanpa harus khawatir terhadap fluktuasi biaya listrik yang dapat memengaruhi biaya produksi dan daya beli.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Jisman di Jakarta, Jumat (27/6).

Penetapan tersebut sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved