Berita Viral

RESMI Tarif Listrik Terbaru Batal Naik 1 Juli 2025 Lengkap Harga Token PLN per kWh Semua Golongan

Pemerintah resmi membatalkan kenaikan hingga penurunan tarif dasar listrik per 1 Juli 2025 lengkap harga token per kWh semua golongan pelanggan.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. PLN
ISI TOKEN - Ilustrasi warga mengisi token ke meteran listrik. Pemerintah resmi membatalkan kenaikan hingga penurunan tarif dasar listrik per 1 Juli 2025 lengkap harga token per kWh semua golongan pelanggan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi membatalkan kenaikan hingga penurunan tarif dasar listrik per 1 Juli 2025 lengkap harga token per kWh semua golongan pelanggan.

Dimana pada awalnya pemerintah melakukan penyesuain terhadap tarif listrik pada 1 Juli 2025.

Hal ini berdasarkan aturan terbaru untuk dasar penyesuain tarif listrik dilakukan per triwulan atau tiga bulan sekali.

Terbaru, Pemerintah telah menetapkan tarif listrik untuk pelanggan golongan non-subsidi triwulan III (Juli, Agustus, dan September) 2025.

Tarif listrik triwulan III diputuskan tetap atau masih sama dengan triwulan II (April, Mei, dan Juni) 2025.

Resmi Turun! Harga BBM Terbaru Per 1 Juli 2025 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu mengatakan, tarif listrik tidak mengalami penyesuaian untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah juga berharap daya beli masyarakat dan daya saing industri meningkat setelah tarif listrik diputuskan tetap.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Jisman dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (27/6/2025).

Selain golongan non-subsidi, Jisman juga menyampaikan, tarif listrik pelanggan subsidi tidak mengalami perubahan.

Golongan tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dasar penetapan tarif listrik triwulan III 2025

Jisman menuturkan, penetapan tarif listrik triwulan III sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan atau triwulan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Parameter ekonomi makro triwulan III mengacu pada realisasi periode Februari, Maret, dan April 2025.

Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya membuat tarif listrik naik.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved