Syarat PPG Dalam Jabatan 2025, Secara Umum Persyaratan Administrasi dan Dokumen

Pelaksanannya dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang kembali dibuka oleh pemerintah.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Direktorat Jendral Guru
PPG GURU - Syarat PPG secara umum untuk daftar PPG sebagai proses pendaftaran. Kualitas guru untuk dapat sertifikasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah telah memberikan peluang kepada seluruh di Indonesia untuk dapat meningkatkan kualitas diri sebagai tenaga pendidik.

Pelaksanannya dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang kembali dibuka oleh pemerintah.

Selain itu, melalui PPG juga menjadi kesempatan bagi para guru untuk mendapatkan sertifikasi untuk tunjangan guru.

Bagi yang hendak ikuti PPG maka ada sejumlah persyatan yang harus dipenuhi.

Untuk persyaratan PPG dalam jabatan 2025 untuk guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik umumnya meliputi.

Terdaftar aktif di Dapodik atau SIM Tendik, belum memiliki sertifikat pendidik, memiliki ijazah S1/D-IV yang linier dengan bidang studi, serta belum mencapai batas usia pensiun guru. 

Serta persyaratan administrasi dan dokumen pendukung yang perlu dipenuhi. 

Baca juga: KALENDER Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 hingga Semester 1, Jadwal Libur dan Hari Efektif Belajar

Syarat Umum PPG Dalam Jabatan 2025

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Terdaftar aktif di Dapodik atau SIM Tendik.

3. Memiliki ijazah S1/D-IV yang linier dengan bidang studi PPG.

4. Belum memiliki Sertifikat Pendidik.

5. Belum mencapai batas usia pensiun guru.

6. Tercatat sebagai guru aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.

7. Memenuhi persyaratan administrasi lainnya yang ditetapkan oleh penyelenggara PPG

Persyaratan Administrasi Tambahan:

- NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari fasilitas kesehatan resmi.

- Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari kepolisian.

- Surat Keterangan Bebas Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA).

- Pakta Integritas.

- Scan Ijazah dan Transkrip Nilai S1/D-IV (legalisir).

- Pas Foto berwarna ukuran 4x6 dengan ketentuan tertentu.

- Dokumen pendukung lain yang mungkin dibutuhkan. 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved