Berita Viral

Resmi Berubah Aturan Cetak KK dan Akta Kelahiran 1 Juli 2025 Pakai Kertas HVS, Tak Perlu ke Dukcapil

Resmi dipermudah cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak terbaru per 1 Juli 2025 kini cuma pakai kertas HVS dan tak perlu lagi datang ke Kantor D

Editor: Rizky Zulham
Dok. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
DOKUMEN KEPENDUDUKAN- Ilustrasi Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Resmi dipermudah cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak terbaru per 1 Juli 2025 kini cuma pakai kertas HVS dan tak perlu lagi datang ke Kantor Dukcapil. 

"Kartu Keluarga harus ditandatangani di dukcapil sesuai domisilinya," kata Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Handayani Ningrum kepada Kompas.com, Rabu (19/3/2025).

"Akan tetapi, itu dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sehingga pengajuan dan pencetakan bisa dilakukan di mana saja," tambahnya.

Lalu, apa saja syarat dan bagaimana cara cetak KK online di dalam dan luar domisili?

Syarat cetak KK online di dalam dan luar domisili

Cetak KK online dapat dilakukan di dalam maupun luar domisili asalkan masyarakat sudah membuat dan mengaktivasi akun IKD.

Bagi yang belum, berikut syarat membuat akun IKD sebagai langkah awal cetak KK:

- Handphone (HP)
- NIK
- Nomor HP
- Jaringan internet
- HP dengan kamera depan yang memadai
- Email aktif.

Cara cetak KK online di dalam dan luar domisili

Untuk diketahui, proses pembuatan dan aktivasi akun IKD masih dilakukan secara offline di kantor Dukcapil supaya petugas bisa memverifikasi calon pengguna.

Kantor Dukcapil di beberapa wilayah sudah menyediakan loket khusus pembuatan IKD sehingga masyarakat tinggal datang dan tidak perlu antre di loket KTP, KK, atau lainnya.

Jika sudah pernah membuat dan mengaktivasi akun IKD, masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Dukcapil.

Bagi yang belum, berikut cara membuat dan mengaktivasi akun IKD:

- Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Silakan unduh aplikasi IKD melalui Play Store atau App Store
- Setelah aplikasi selesai diunduh, masuk ke IKD lalu klik “Lewati”
- Klik “Lanjut”
- Tunggu beberapa saat sampai halaman perjanjian pengguna muncul
- Geser tombol persetujuan untuk melanjutkan tahap berikutnya
- Klik tombol “Daftar”
- Pilih “Pendaftaran Online”
- Masukkan nama lengkap, NIK, jenis kelamin, dan data lain yang diminta
- Pilih “Proses”
- IKD akan menampilkan ringkasan data pribadi. Periksa dan pastikan semua informasi sudah sesuai
- Klik “Kirim” setelah yakin dan memastikan tidak ada data pribadi yang keliru
- Ikuti proses verifikasi wajah
- Scan QR code yang diberikan petugas Dukcapil
- Jika tidak, mintalah bantuan kepada petugas Dukcapil untuk memindai QR code
- Petugas Dukcapil memberikan PIN IKD berisi enam digit nomor
- Harap jaga kerahasiaan PIN karena IKD berisi dokumen kependudukan yang berpotensi disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab
- Untuk mengganti PIN IKD, silakan klik menu “Pengaturan”
- Pilih “Ubah PIN”
- Masukkan PIN lama
- Masukkan PIN baru untuk menggantikan PIN lama.

Setelah akun IKD selesai diaktivasi, ikuti cara cetak KK online di bawah ini:

- Masuk ke aplikasi IKD
- Masukkan PIN
- Klik menu “Pelayanan” yang tersedia di beranda aplikasi
- Pilih menu “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”
- Lengkapi formulir pengajuan dengan alasan permintaan serta keterangan tambahan sesuai kebutuhan
- Klik tombol “Ajukan” untuk mengirimkan permohonan
- Untuk memantau status pengajuan, buka menu “Pemantauan Pelayanan” di aplikasi
- Setelah permohonan disetujui, file KK dalam format PDF akan dikirimkan melalui email atau bisa diunduh langsung dari aplikasi IKD
- Selanjutnya, cetak file KK menggunakan printer dan kertas HVS putih ukuran A4 dengan berat 80 gram
- KK yang dicetak mandiri sudah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR code di bagian kanan bawah sebagai bukti keaslian dokumen.

Resmi Berubah Syarat Bayar Pajak Kendaraan Terbaru 1 Juli 2025 di Kantor Samsat Seluruh Indonesia

Itulah aturan cetak KK dan Akta Kelahiran.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved