Berita Viral

Resmi Berubah Aturan Cetak KK dan Akta Kelahiran 1 Juli 2025 Pakai Kertas HVS, Tak Perlu ke Dukcapil

Resmi dipermudah cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak terbaru per 1 Juli 2025 kini cuma pakai kertas HVS dan tak perlu lagi datang ke Kantor D

Editor: Rizky Zulham
Dok. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
DOKUMEN KEPENDUDUKAN- Ilustrasi Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Resmi dipermudah cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak terbaru per 1 Juli 2025 kini cuma pakai kertas HVS dan tak perlu lagi datang ke Kantor Dukcapil. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dipermudah cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak terbaru per 1 Juli 2025 kini cuma pakai kertas HVS dan tak perlu lagi datang ke Kantor Dukcapil.

Hal itu diungkap oleh Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sipil M. Farid.

Ia membenarkan bahwa dokumen kependudukan kini dicetak di kertas HVS.

Contoh dokumen kependudukan yang dicetak di kertas HVS adalah KK, akta kelahiran, dan surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI) atau surat pindah.

Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Resmi Berubah Aturan Bagasi Kereta Api Per 1 Juli 2025 Lengkap Tarif Tambahan dan Penjelasan PT KAI

“Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan,” kata Farid, Rabu 25 Juni 2025.

Kenapa dokumen kependudukan kini dicetak pakai di kertas HVS?

Farid menjelaskan, penggunaan kertas HVS untuk pencetakan dokumen kependudukan bertujuan mempermudah pelayanan.

Tujuan lainnya adalah mendorong digitalisasi dan memberikan efisiensi bagi masyarakat.

Farid menambahkan, keuntungan penggunaan kertas HVS adalah dokumen kependudukan dapat dicetak secara mandiri.

Meski begitu, pencetakan secara mandiri tidak mengurangi keabsahan karena dokumen kependudukan telah dilengkapi Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan QR code sebagai alat verifikasi resmi.

Masyarakat dapat mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online di dalam maupun luar domisili.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

KK dapat dicetak secara online menjadi dokumen fisik atau file PDF menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

IKD adalah aplikasi resmi milik Ditjen Dukcapil yang memuat dokumen kependudukan dan layanan masyarakat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved