MARAK! Ini Sanksi Tempat Laundry di Pontianak yang Masih Pakai Gas LPG 3 Kg, Cek Sasaran Gas LPG 3Kg
Pasalnya mereka baru-baru ini ditertibkan oleh Pemerintah soal penggunaan gas LPG 3 kilogram (Kg).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Nasib buruk tengah menimpa pengusaha laundry di Kota Pontianak.
Pasalnya mereka baru-baru ini ditertibkan oleh Pemerintah soal penggunaan gas LPG 3 kilogram (Kg).
Baru-baru ini, 57 tabung Gas LPG 3 kg disita dari 15 tempat usaha laundry dirazia tim gabungan di Kawasan Sungai Raya Dalam, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Penyitaan itu karena Gas LPG 3 kg yang merupakan gas bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
"Untuk saat ini kita baru melakukan penertiban di daerah Sungai Raya Dalam, tadi sekitar 15 tempat usaha laundry yang kita tertibkan bersama Satpol PP," ujar Checker LPG, Taswin, saat diwawancarai di Kantor Satpol PP Pontianak, Jl Rahadi Usman, Rabu 25 Juni 2025.
Petugas Temukan Banyak Usaha Laundry Pakai Gas LPG 3 kg
Petugas gabungan menemukan masih banyak tempat usaha laundry yang menggunakan Gas LPG 3 kg
Di salah satu lokasi, petugas menemukan dua tabung gas subsidi yang digunakan.
• Ombudsman Sayangkan Dugaan Pungutan Saat Daftar Ulang di TK Negeri Pontianak, Uang Komite Rp 50 Ribu
Menurut Taswin, pihaknya telah melakukan langkah pembinaan secara kontinu kepada para pelaku usaha.
“Kita lakukan pertama dari himbauan kepada para usaha laundry, setelah itu kita lakukan tindakan tegas. Kita arahkan untuk menggunakan gas 5,5 kg atau 12 kg,” jelasnya.
Taswin juga menegaskan akan ada tindakan lanjutan jika pelanggaran kembali terulang.
"Jika terulang kembali, kita melakukan penyitaan. Pasti ada yang mengantarnya ke tempat laundry tersebut, dan kita akan tindak tegas," katanya.
Pihak kecamatan Pontianak Tenggara disebutkan telah melakukan sosialisasi larangan penggunaan LPG 3 kg untuk usaha laundry.
Informasi ini telah disampaikan kepada seluruh pelaku usaha di wilayah tersebut.
“Sudah diinformasikan, jadi sekarang sudah menindaklanjuti hasil dari temuan gas ini,” tambah Taswin.
Taswin menyebut pihaknya juga menawarkan program track-in, yakni penukaran tabung 3 kg ke tabung 5,5 kg atau 12 kg.
“Gas 3 kg ini adalah gas bersubsidi yang tidak diperbolehkan untuk usaha laundry. Maka dihimbau untuk pengusaha laundry segera beralih ke tabung 5,5 kg dan 12 kg,” tutupnya.
Sanksi Bagi Pelaku Usaha
Sebagai bentuk penegakan hukum, pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan ini akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan daerah, dengan denda maksimal sebesar Rp500 ribu.
• SPMB di SMK Negeri 1 Pontianak Berjalan Lancar, Total 603 Peserta Sudah Mendaftar
DPRD Minta Dinas Lakukan Pendataan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak, Satarudin, menanggapi adanya penyitaan Gas LPG 3 kg yang digunakan oleh pelaku usaha.
Ia menegaskan bahwa penggunaan gas subsidi tersebut tidak diperuntukkan bagi pelaku usaha, termasuk usaha laundry dan rumah makan.
“Sesuai aturan, yang namanya tempat pengusaha atau usaha itu tidak boleh menggunakan LPG 3 kg. Mereka harus beralih ke yang 12 kg. Ini kan untuk masyarakat kecil, masa pengusaha laundry pakai tabung 3 kg,” ujar Satarudin kepada tribunpontianak.co.id, Rabu 25 Juni 2025.
Ia meminta dinas terkait untuk segera melakukan pendataan dan pembinaan terhadap para pelaku usaha agar tidak lagi menggunakan LPG 3 kg.
“Harus dilakukan dulu pembinaan. Kalau mereka masih tidak mau dengar, baru diambil tindakan,” katanya.
Menurutnya, penggunaan Gas LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Karena itu, ia mengimbau semua sektor usaha, termasuk restoran dan hotel, untuk tidak menggunakan gas bersubsidi tersebut.
“Saya juga minta komisi terkait untuk meninjau tempat-tempat yang masih menggunakan Gas LPG 3 kg. Jika masih ditemukan, kita minta dinas terkait untuk meninjau ulang izin usahanya,” tegasnya.
Satarudin menekankan pentingnya pendekatan persuasif dalam penegakan aturan ini.
Senada, Anggota DPRD Pontianak, Husin mengatakan Gas LPG 3 kg selayaknya untuk masyarakat bawah dan disubsidi oleh pemerintah.
“Saya sangat setuju jika pengusaha laundry di razia, karena tidak sesuai peruntukannya, dan Gas LPG 3 kg ini disubsidi untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” katanya kepada tribunpontianak.co.id, Rabu 25 Juni 2025.
Untuk itu, Husin meminta agar petugas dapat bertindak tegas dan bila perlu pihak terkait mencabut izinnya.
“Kalau masih kedapatan saya sependapat jika izinnya di cabut,” tutup Husin.
• Wali Kota Edi Kamtono Bantah Pontianak Utara Dianaktirikan, Sebut Anggaran Capai Rp 52,2 Miliar
Aturan Gas LPG 3 Kg
Pelaku usaha laundry wajib mengetahui aturan terbaru penggunaan Gas LPG 3 kg berikut ini:
Setiap pembelian LPG tabung 3 kg hanya bisa dilakukan oleh warga yang sudah terdata melalui sistem pendaftaran di agen/subpenyalur resmi
Prosesnya mudah: cukup tunjukkan KTP dan KK ke petugas pangkalan, yang kemudian akan memverifikasi Anda lewat aplikasi
Sasaran Gas LPG 3 Kg
Gas LPG 3 Kg yang merupakan subsidi hanya diperuntukkan bagi:
Rumah tangga
Usaha mikro
Nelayan
Petani (sasarannya ditetapkan pemerintah)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
RSUD dr Soedarso Jadi RS Pertama di Kalbar, Miliki Izin Operasional Insinerator Limbah Medis |
![]() |
---|
Wabup Sambas Heroaldi Lantik 6 Pejabat, Lima Pengawas Satu Administrator |
![]() |
---|
DPRD Kota Pontianak Dorong Penguatan Pencegahan DBD |
![]() |
---|
DBD Capai 65 Kasus, Warga Pontianak Jaga Kebersihan Lingkungan |
![]() |
---|
Peringati Hari Keselamatan LLAJ, Jasa Raharja dan Bapenda Kalbar Bagikan Helm Gratis pada Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.