MARAK! Ini Sanksi Tempat Laundry di Pontianak yang Masih Pakai Gas LPG 3 Kg, Cek Sasaran Gas LPG 3Kg
Pasalnya mereka baru-baru ini ditertibkan oleh Pemerintah soal penggunaan gas LPG 3 kilogram (Kg).
Taswin menyebut pihaknya juga menawarkan program track-in, yakni penukaran tabung 3 kg ke tabung 5,5 kg atau 12 kg.
“Gas 3 kg ini adalah gas bersubsidi yang tidak diperbolehkan untuk usaha laundry. Maka dihimbau untuk pengusaha laundry segera beralih ke tabung 5,5 kg dan 12 kg,” tutupnya.
Sanksi Bagi Pelaku Usaha
Sebagai bentuk penegakan hukum, pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan ini akan dikenai sanksi tegas sesuai peraturan daerah, dengan denda maksimal sebesar Rp500 ribu.
• SPMB di SMK Negeri 1 Pontianak Berjalan Lancar, Total 603 Peserta Sudah Mendaftar
DPRD Minta Dinas Lakukan Pendataan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak, Satarudin, menanggapi adanya penyitaan Gas LPG 3 kg yang digunakan oleh pelaku usaha.
Ia menegaskan bahwa penggunaan gas subsidi tersebut tidak diperuntukkan bagi pelaku usaha, termasuk usaha laundry dan rumah makan.
“Sesuai aturan, yang namanya tempat pengusaha atau usaha itu tidak boleh menggunakan LPG 3 kg. Mereka harus beralih ke yang 12 kg. Ini kan untuk masyarakat kecil, masa pengusaha laundry pakai tabung 3 kg,” ujar Satarudin kepada tribunpontianak.co.id, Rabu 25 Juni 2025.
Ia meminta dinas terkait untuk segera melakukan pendataan dan pembinaan terhadap para pelaku usaha agar tidak lagi menggunakan LPG 3 kg.
“Harus dilakukan dulu pembinaan. Kalau mereka masih tidak mau dengar, baru diambil tindakan,” katanya.
Menurutnya, penggunaan Gas LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Karena itu, ia mengimbau semua sektor usaha, termasuk restoran dan hotel, untuk tidak menggunakan gas bersubsidi tersebut.
“Saya juga minta komisi terkait untuk meninjau tempat-tempat yang masih menggunakan Gas LPG 3 kg. Jika masih ditemukan, kita minta dinas terkait untuk meninjau ulang izin usahanya,” tegasnya.
Satarudin menekankan pentingnya pendekatan persuasif dalam penegakan aturan ini.
Senada, Anggota DPRD Pontianak, Husin mengatakan Gas LPG 3 kg selayaknya untuk masyarakat bawah dan disubsidi oleh pemerintah.
“Saya sangat setuju jika pengusaha laundry di razia, karena tidak sesuai peruntukannya, dan Gas LPG 3 kg ini disubsidi untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” katanya kepada tribunpontianak.co.id, Rabu 25 Juni 2025.
RSUD dr Soedarso Jadi RS Pertama di Kalbar, Miliki Izin Operasional Insinerator Limbah Medis |
![]() |
---|
Wabup Sambas Heroaldi Lantik 6 Pejabat, Lima Pengawas Satu Administrator |
![]() |
---|
DPRD Kota Pontianak Dorong Penguatan Pencegahan DBD |
![]() |
---|
DBD Capai 65 Kasus, Warga Pontianak Jaga Kebersihan Lingkungan |
![]() |
---|
Peringati Hari Keselamatan LLAJ, Jasa Raharja dan Bapenda Kalbar Bagikan Helm Gratis pada Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.