Upaya Restoratif, Polsek Sekayam Fasilitasi Diversi Kasus Pencurian yang Melibatkan Anak Bawah Umur

 Usai pembacaan kronologi, anak A diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan dan mengakui perbuatannya serta menyatakan penyesalan.

Editor: Jamadin
Humas Polsek Sekayam
SELESAIKAN PERKARA - Polsek Sekayam penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum melalui jalur keadilan restoratif, Selasa 24 Juni 2025. Musyawarah ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekayam, IPDA Nandang Hermawandi, SH, MH, selaku fasilitator utama. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polsek Sekayam kembali menunjukkan komitmennya dalam penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum melalui jalur keadilan restoratif, Selasa 24 Juni 2025.

Unit Reskrim Polsek Sekayam melaksanakan musyawarah diversi terhadap seorang anak berinisial A (16), yang terlibat dalam tindak pidana pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 6 / VI / 2025 / SPKT POLSEK SEKAYAM / POLRES SANGGAU / POLDA KALBAR, tanggal 18 Juni 2025.

Musyawarah ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sekayam, IPDA Nandang Hermawandi, S.H., M.H., selaku fasilitator utama.

Dalam proses diversi ini turut hadir berbagai pihak terkait, yakni anggota Unit Reskrim Polsek Sekayam, Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Sintang, Petugas dari Dinsos P3AKB Kabupaten Sanggau, korban sekaligus pelapor, orangtua dari anak pelaku, serta perwakilan dari PT. Global Kalimantan Makmur (GKM) selaku pihak yang dirugikan.

Musyawarah diawali dengan penjelasan fasilitator mengenai tujuan diversi, yakni untuk mencari penyelesaian perkara di luar peradilan dengan mengedepankan musyawarah, pertanggungjawaban moral, serta pembinaan bagi anak yang bersangkutan. Fasilitator memastikan kesediaan seluruh pihak untuk melaksanakan musyawarah dengan sukarela dan tanpa paksaan.

Setelah itu, penyidik membacakan secara rinci kronologis perkara. Anak A diduga melakukan pencurian di lingkungan PT. GKM, di mana dari hasil penyidikan ditemukan bukti-bukti yang cukup.

 Usai pembacaan kronologi, anak A diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan dan mengakui perbuatannya serta menyatakan penyesalan.

Korban yang diwakili langsung oleh pelapor, D.G.J.P., menyatakan telah menerima permohonan maaf yang disampaikan oleh anak pelaku.

Dalam tanggapannya, pihak korban memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri, dengan harapan tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Polsek Meliau Ungkap Komplikasi Aksi Pencurian Berencana di Delapan Lokasi Berbeda

Orang tua dari anak A turut menyampaikan komitmennya untuk memberikan pengawasan ketat dan pembinaan intensif.

Selain itu, masukan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sintang dan Petugas Dinsos P3AKB turut memperkuat skema pembinaan yang akan dilakukan selama masa pengawasan.

Dari hasil musyawarah, disepakati beberapa poin utama, yaitu: anak A meminta maaf dan diterima oleh korban, membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, serta diserahkan kembali kepada orang tua dengan pengawasan dari Bapas Sintang selama tiga bulan.

Disepakati pula bahwa apabila anak kembali melakukan pelanggaran, maka proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Diversi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan ruang pembinaan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Kami tidak hanya memikirkan aspek penegakan hukum, namun juga aspek sosial dan kemanusiaan. Anak adalah generasi penerus yang masih memiliki masa depan, sehingga pendekatan pembinaan menjadi prioritas,” tegas IPDA Nandang Hermawandi, S.H., M.H., dalam keterangannya.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa kesepakatan ini diambil murni berdasarkan musyawarah bersama, tanpa adanya tekanan, intimidasi, maupun intervensi pihak manapun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved